Selasa, 28 April 2026

Pra Muktamar Matangkan Proses Pemilihan Pemimpin NU

Senin, 18 Mei 2015 18:23 WIB
Pra Muktamar Matangkan Proses Pemilihan Pemimpin NU
A Chan
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dan Sekjen PBNU Marsudi Syuhud.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pra Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di berbagai daerah di tanah air dimaksudkan untuk mematangkan proses pemilihan kepemimpinan baru.

"Hampir semua forum dalam pra muktamar mendiskusikan konsep terbaru dalam pemilihan pemimpin NU. Setelah penerapan sistem pemilihan dengan suara terbanyak, muncul wacana agar pemilihan itu menerapkan konsep ahlul halli wal aqdi atau formatur yang diisi perwakilan kader dari berbagai daerah," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar di Pra Muktamar NU ke- 33 Zona Sumatera di Pesantren Al Kautsar Al Akbar, Jalan Pelajar Timur Ujung, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (16/5/2015) malam.

Sebagai ormas yang memiliki nuansa demokratis, NU tidak mempermasalahkan wacana konsep baru tersebut. "Itu semuanya diserahkan kepada peserta muktamar," katanya.

Secara pribadi, Marwan Jafar tidak dapat mengomentari lebih jauh usulan penggunaan konsep ahlul halli wal aqdi, karena tidak memiliki hak suara dalam muktamar.

Namun sebagai kader, mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI itu mengharapkan keputusan mengenai cara pemilihan yang akan diterapkan dalam muktamar yang akan dilaksanakan di Jombang, Jawa Timur pada Agustus 2015 merupakan cara yang terbaik untuk NU.

"Konsep tersebut akan pengurus tingkat kabupaten/kota (PCNU) dan tingkat provinsi (PWNU) yang memiliki hak suara dalam muktamar. Terserah kepada pengurus NU yang terbaik seperti apa, apakah ahlul halli wal aqdi atau pemilihan langsung," ujar Marwan.

Ketua Panitia Pra Muktamar ke-33 NU Zona Sumatera Adlin Damanik mengatakan, konsep ahlul halli wal aqdi tersebut merupakan cara baru dalam NU, termasuk dalam memilih rais am.

Selama ini pemilihan Rais Am PBNU menerapkan konsep suara terbanyak peserta muktamar. Sebagian nahdliyin menilai cara tersebut cukup rentan dan rawan karena bisa menimbulkan potensi perpecahan di kalangan kader ormas Islam itu.

Selain itu, cara pemilihan untuk meraih suara terbanyak tersebut juga membuka peluang praktik politik uang (money politic) yang sangat dilarang dalam ormas itu.

"Sistem (ahlul ahlli wal aqdi) ini seperti formatur. Kalau nanti sistem ini disetujui, bisa dipakai di muktamar. Namun konsep ini masih pro dan kontra," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker