Rabu, 06 Mei 2026

Surat Suara TPS 18 dan 40 Sei Semayang Ditemukan

Rabu, 19 Februari 2014 02:45 WIB
Surat Suara TPS 18 dan 40 Sei Semayang Ditemukan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ratusan surat suara yang hilang dari TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan.

Surat suara hilang yang menjadi penyebab munculnya perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut ditemukan di Kantor Kepala Desa Sei Semayang, Selasa (18/2/2014) sore.

"Ditemukan di Kantor Desa Sei Semayang sekitar pukul 18.30 WIB," kata Komisioner KPU Deli Serdang Zakaria Siregar melalui telepon, Selasa (18/2/2014) malam.

Zakaria menyebutkan, temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian yang standby di lokasi untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang pada 2 TPS tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/2/2014).

"Saat ini sudah dipasang garis polisi untuk penyelidikan," ujarnya.

Diketahui, hilangnya surat suara dari 2 TPS ini membuat MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di sana. Pemungutan suara tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu (19/2/2014). (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Sobek Surat Suara, Pria Ini Ditangkap
1.078 Surat Suara Dibakar di Medan
Kematian Dokter Asal Nepal Masih Diselidiki
Randiman Tinjau Sortir Surat Suara Pilkada Medan
Dokter Asal Nepal Ditemukan Tewas di Tanah Garapan
2 Juta Surat Suara Pilkada Tiba di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker