Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pemahaman pejabat dan badan publik tentang Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Sumatera Utara masih sangat rendah. Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 2013 menunjukkan banyak badan publik yang belum melaksanakan amanat UU KIP dengan baik.
Demikian penegasan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara M Zaki Abdullah didampingi komisioner lainnya, Mayjen Simanungkalit, Robinson Simbolon dan M Syahyan RW kepada sejumlah wartawan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Bilal No 105, Medan, Senin (30/12/2013).
Menurut Zaki, semestinya pejabat badan publik di Sumatera Utara paham dan melaksanakan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Sebab, undang undang yang disahkan pada tahun 2008 ini telah berlaku efektif sejak, 1 Mei 2010 silam.
“Kenyataannya, masih banyak pejabat badan publik di Sumut yang tidak paham Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini. Ini terbukti dari beberapa kasus sengketa informasi yang ditangani KI Provinsi Sumut,” ujar Zaki.
Rata-rata pejabat publik tidak memberikan informasi yang dimohonkan masyarakat, karena tidak paham akan undang-undang keterbukaaan informasi. Mereka baru mau memberikan informasi yang dimintakan pemohon informasi setelah mendapat pemahaman dari KI Sumut.
“Awalnya mereka menganggap informasi yang diminta, termasuk APBD dan laporan keuangan merupakan informasi tertutup, namun setelah kami jelaskan, barulah mereka paham bahwa itu adalah informasi yang terbuka yang menjadi hak publik,” beber Zaki.
Hingga Desember 2013, sebut Zaki, Komisi Informasi Provinsi Sumut telah menangani 164 kasus sengketa informasi publik. Dari jumlah itu, sebanyak 42 kasus berhasil diselesaikan lewat mediasi, Sembilan kasus selesai di sidang ajudikasi nonlitigasi, 93 kasus ditolak, enam gugur, 11 tak miliki formulir dan tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Kasus sengketa informasi itu muncul karena informasi yang dimohonkan tidak ditanggapi. Atau jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang diminta,” jelas Zaki.
Harapan Zaki, badan publik di Sumatera Utara melaksanakan UU tentang Keterbukaan Informasi publik tersebut. Karena, sebuah undang-undang yang sudah diketok, ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara sudah berlaku untuk semua warga Negara, apakah misalnya pejabat yang bersangkutan sudah atau belum mengetahui undang undang tersebut.
“Jadi, tidak ada alasan bagi badan publik untuk mengelak karena alasan belum membaca atau mengetahui undang undang ini. Karena menurut azas legalitas, setiap undang undang yang sudah diteken presiden dan diundangkan dalam lemberan Negara wajib dipatuhi,” tandasnya.
Wakil Ketua KI Sumut Mayjen Simanungkalit menambahkan, sebenarnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten/kota di Sumut. Berikutnyaa ke sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas, mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Kemudian ke sejumlah pimpinan media massa, wartawan dan organisasi kewartawan di Sumut. Bahkan KI Sumut juga menjalin kerjasama dengan Persaataun Wartawan (PWI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Medan Pers Club (MPC), Jurnalis Muslim Club (JMC) dan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut.
“KI Sumut juga telah dua kali memberikan pembekalan materi tentang Undang-Undang KIP ke lebih seribu siswa calon bintara dan perwira Polisi daerah Sumut di SPN Polda Sumut,” beber Mayjen.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar