Senin, 04 Mei 2026

Empat Orang Anak Diduga Jadi Korban Perbudakan di Medan

Sabtu, 29 Juni 2013 23:42 WIB
Empat Orang Anak Diduga Jadi Korban Perbudakan di Medan
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Empat orang anak di bawah umur diduga menjadi korban perbudakan di sebuah rumah di Jalan Samanhudi No 7A, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Hal itu diutarakan Ketua Kelompok Kerja Komisi Nasional Perlindungan Anak Sumatera Utara Oberlin Charles Tambunan di Medan, Jumat (28/6/2013).

Disebutkan Charles, hal tersebut merupakan temuan Pokja Komnas PA Sumut dan Pokja Komnas PA Kota Medan bersama Polsek Medan Kota saat melakukan penggerebekan di rumah tersebut, Kamis (27/6/2013). 

Dari lokasi itu pihaknya menemukan empat orang anak di bawah umur yang diketahui bernama Merry (16), Tintin (16), Juli (14) dan Juni (11). Keempatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan layaknya anak kekurangan gizi serta bekas luka di wajah.

"Kami mengetahui nama anak-anak itu dari data di kelurahan. Keempat anak tersebut tidak diketahui asal usul orang tuanya. Selain itu mereka juga tidak memiliki surat adopsi serta akte kelahiran," ujar Charles.

Yang paling menyedihkan, anak-anak tersebut tidak mampu membaca serta menulis dan mereka setiap harinya mengerjakan pekerjaan rumah tangga. 

"Mereka berempat layaknya dikerjakan seperti pembantu rumah tangga yang mengerjakan rumah sebesar itu. Keempatnya saat ditemukan seperti diisolasi dan diperlakukan diskriminatif serta dieksploitasi secara fisik," terangnya.

Ketika dikonfirmasi, kata Charles, pemilik rumah berpura-pura sakit dengan alasan mempunyai penyakit jantung.

Charles menuturkan, jika benar terbukti pemilik rumah memperlakukan perbudakan terhadap keempat anak tersebut, maka akan dijerat dengan pasal berlapis UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara denda Rp150 juta.

"Kami dari Komnas PA bertekad akan menyelamatkan anak-anak tersebut, untuk diambil dan dibawa ke keluarga dan diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial untuk direhabilitasi, serta mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perbudakan ini hingga pelaku ke pengadilan," ujar Charles yang didampingi Joni Harahap dan Rusli Pokja Komnas PA Kota Medan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker