Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Pengabdian kepada masyarakat Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) menggelar sosialisasi Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) kepada masyarakat di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang belum lama ini.
Tidak hanya memberikan pemahaman tentang UU ITE, Ketua Tim pengabdian kepada masyarakat Syahrul Bakti Harahap SH MH bersama anggota Enny Fitriani SPd MPd, dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah memaparkan perkembangan dunia di era digital saat ini memberikan dampak perubahan yang fenomenal dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui internet masyarakat dengan mudah berinteraksi dengan masyarakat secara luas melalui internet. Mudah mendapatkan dan memberikan informasi serta melakukan kegiatan melalui internet kepada masyarakat luas. Pemberian informasi terkadang tidak saja yang postif tetapi juga informasi yang negatif sehingga dapat menimbulkan konflik sosial, sara, keamanan dan stabilitas negara.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, sikap serta pola perilaku tentang sadar hukum informasi dan transaksi elektronik menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahan atas Undang-Undang tersebut pada Undang-Undang No. 19 tahun 2016," ujar Syahrul Bakti Harahap kepada wartawan, Selasa (29/01/2019).
Dikatakan Syahrul, perkembangan teknologi menjadi pedang bermata dua, disatu sisi dapat berdampak positif bagi kemudahan penggunanya, namun disisi lain berdampak negatif dapat menimbulkan ancaman bagi pertahanan negara. Sehingga setiap masyarakat harus mengetahui dan memahami tentang kejahatan-kejahatan yang dapat timbul dari penggunaan informasi dan transaksi elektronik seperti berita bohong (hoak), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, penistaan agama, perjudi elektronik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Kejahatan dengan menggunakan internet atau informasi dan transaksi elektronik telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 362, 378, 335, 311, 282 dan pasal 406, dan diatur khusus pada Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahan atas undang-undang tersebut pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Dijelaskan pula contoh sanksi hukum yang diberikan jika dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan, pengancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang sadar hukum dalam kesempatan itu juga diberikan pemahaman tentang pendidikan karakter. Pendidikan karakter diberikan agar masyarakat memahami cara berpikir dan berperilaku baik. Masyarakat yang memiliki karakter yang baik dapat membuat keputusan dan sikap mempertanggungjawabkan setiap akibat dari perbuatan dan keputusannya. Karena karakter dapat dianggap sebagai nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, perbuatan yang didasari oleh norma-norma yang ada, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat.
"Kegiatan ini mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat, karena hampir seluruh peserta yang hadir pada kegiatan pengabdian ini dari tidak mengetahui dan memahami menjadi paham dan mengetahui tentang Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahan atas Undang-Undang tersebut pada Undang-Undang No. 19 tahun 2016 sanksi hukum yang diberikan jika melanggarnya,"pungkasnya.(BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar