Jumat, 26 Juni 2026
Menunggu Judicial Review UU 23 Tahun 2014

Pemprov Sumut Tetap Lakukan Persiapan pengelolaan SMA Sederajat

Kamis, 11 Agustus 2016 18:20 WIB
Pemprov Sumut Tetap Lakukan Persiapan pengelolaan SMA Sederajat
Beritasumut.com/Ist
Pemprov Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meskipun saat ini Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) di judicial review namun Pemerintah Provinsi Sumut mengaku tetap melakukan persiapan terkait pengelolaan SMA sederajat. Hal ini dikatakan Gubernur Sumut Erry Nuradi saat ditanya persiapan Pemprov Sumut sebelum pengelolaan SMA sederajat resmi menjadi kewenangan provinsi, Kamis (11/08/2016). 
 
Dikatakan Erry saat ini setidaknya ada sekitar 47 Kabupaten Kota yang melakukan judicial review. Meskipun kemungkinan batalnya pengalihan pengelolaan bisa terjadi namun tidak mempengaruhi persiapan Pemprov Sumut sebelum adanya kepastian soal gugatan Judicial Review tersebut.
 
"Kalau tidak salah saya ada sekitar 47 Kabupaten Kota yang judicial review dari 500 Kabupaten Kota se-Indonesia. Kita juga masih menunggu hasil dari Judicial Review. Tapi kita juga tetap melaksanakan persiapan," ujar Erry.
 
Lebih lanjut dikatakan Erry pihaknya telah melakukan persiapan termasuk juga mengenai penganggaran jika nantinya kewenangan benar beralih kepada pihaknya. Termasuk juga terkait Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Guru. 
 
"Gaji dan lain-lainya itu kan tinggal dialihkan saja dari kabupaten/kota ke Provinsi karena memang anggarannya kan dari Pusat. Kalau soal TPP nanti akan kita lihat lagi. Karena tidak semua kabupaten kota juga ada TPP-nya. Kalau tenaga honor, belum dapat dipastikan tergantung juknisnya nanti," sebutnya.
 
Sekedar informasi sebanyak 19 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga administrasi dari 600 sekolah menengah atas dan SMK di 33 Kabupaten kota akan dialihkan pegawai Pemerintah Provinsi Sumut per 1 Januari 2017. Hal ini sebagai implikasi dari pelaksanaaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah. 
 
Terkait hal ini Erry Nuradi telah mengingatkan Dinas Pendidikan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan SKPD terkait, juga dengan kabupaten/kota. 
 
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis memaparkan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah pengalihan dan persiapan menyikapi perpindahan urusan dimaksud. Dikatakannya ada lima daerah yaitu Tebing tinggi, Tapsel, Nias, Dairi dan Batubara dari 47 kabupaten kota se-Indonesia yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. "Meski ada gugatan, namun persiapan proses administrasi tetap berjalan," kataya.
 
Dijelaskan Arsyad ,19 ribu lebih guru yang akan pindah menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Sumtera Utara dari 600 sekolah negeri dan 1.400 sekolah swasta tingkat SMA dan SMK yang per Oktober 2016 menjadi kewenangan Provinsi. Setidaknya per 1 Januari 2017 diperkirakan ada penambahan anggaran mencapai Rp 1 triliun pertahun utuk menampung penggajian guru-guru tersebut.(BS03) 
 

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker