Jumat, 26 Juni 2026

Sejak Dibuka, Posko Kecurangan Penerimaan Siswa Baru Banjir Pengaduan

Minggu, 07 Agustus 2016 21:50 WIB
Sejak Dibuka, Posko Kecurangan Penerimaan Siswa Baru Banjir Pengaduan
Beritasumut.com/Ilustrasi
Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mengungkapkan selama Ombudsman Sumut membuka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihaknya kebanjiran pengaduan dari masyarakat terkait kecurangan penerimaan siswa baru.
 
Dari laporan itu, ada beberapa substansi yang dikeluhkan. Pertama adanya pemberian uang pelicin untuk dapat diterima di sekolah negeri dengan jumlah bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp Rp 20-an juta. Namun menurut Abyadi ini sulit dibuktikan karena saat Ombudsman melakukan klarifikasi ke sekolah terlapor, hal itu terang-terangan dibantah.
 
“Ada 25 laporan masyarakat. Kalau masalah uang pelicin, ini sulit dibuktikan. Seperti orang buang angin, baunya saja yang ada. Tetapi kita yakin itu benar terjadi, tetapi sulit dibuktikan,” ucap Abyadi.
 
Masalah lain yakni terkait pungutan liar (Pungli) berupa uang pembangunan, uang insidentil, uang komite sekolah, dan lain sebagainya. Hal itu jelas melanggar Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan.
 
Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa perbedaan pungutan dengan sumbangan. Pungutan adalah sesuatu yang mengikat dan ditentukan jumlah dan batas waktu pembayarannya. Sementara sumbangan dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat.“Kita melihat yang terjadi di banyak sekolah di Medan selama ini adalah pungutan,” kata Abyadi.
 
Masalah lain yang banyak dilaporkan masyarakat terkait PPDB adalah penggelembungan jumlah siswa atau penerimaan siswa sisipan, yaitu penerimaan siswa melebihi kuota yang telah ditentukan. Hal ini mengakibatkan sekolah membuka kelas baru, atau memadatkan kelas yang ada sehingga jumlah siswa per kelas atau rombongan belajar (Rombel) tidak sesuai ketentuan lagi. (BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Raih Opini Tertinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Kapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari Ombudsman Sumut
Walikota Pematang Siantar dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Tinjau Terminal Tanjung Pinggir
 Gubernur Sumut Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Presiden Jokowi Terima Laporan Tahunan 2021 Ombudsman RI
Berikut Nama-Nama Calon Ombudsman RI yang Diajukan Presiden ke DPR
komentar
beritaTerbaru
hit tracker