Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan serta Brevet Korps Marinir
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
beritasumut.com - PSM Makassar mengajukan banding atas sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait kasus 12 pemain. Juku Eja marasa kesalahan dilakukan perangkat pertandingan.
Kasus 12 pemain terjadi pada injury time laga PSM Vs Barito Putera, Minggu (22/12/2024). Laga di Stadion Batakan, Balikpapan itu dimenangi PSM dengan skor 3-2.
Namun kemenangan itu dianulir karena PSM memainkan 12 pemain di injury time. Semua berawal setelah PSM mengganti tiga pemain sekaligus di waktu tambahan.
Dari tiga pemain yang ditarik, satu pemain yang disinyalir Sahrul Lasinari tetap di lapangan. Padahal pemain penggantinya yakni Achmat Fahrul sudah masuk ke lapangan sehingga total ada 12 pemain PSM di pertandingan.
Barito yang menyadari hal itu melancarkan protes resmi. Komdis PSSI kemudian menjatuhkan hukuman pengurangan enam poin, yang kemudian dianulir menjadi pengurangan tiga poin.
Merasa tidak melakukan kesalahan, PSM pun melakukan banding. Tim kebanggaan asal Makassar itu merasa bahwa kesalahan prosedur pergantian pemain terjadi karena kesalahan komunikasi perangkat pertandingan.
PSM Makassar telah mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI pada pagi hari ini. Sesuai dengan Pasal 120, 121, dan 122 Kode Disiplin PSSI, PSM Makassar memiliki waktu hingga tujuh hari untuk menyampaikan memori banding," tulis keterangan resmi PSM.
"Manajemen PSM optimistis bahwa proses banding akan membawa keadilan dan hasil yang sesuai dengan fakta di lapangan," lanjut keterangan itu.
PSM Makassar berharap Komite Banding (Komding) bisa mempelajari kasus ini sebaik-baiknya. Pengurangan poin dirasa sangat merugikan karena kesalahan dilakukan oleh pihak lain.
Sebelum dikurangi poinnya, jumlah poin yang dikumpulkan PSM adalah 27 angka. Kini tim yang terusir dari Makassar itu harus menelan kenyataan pahit karena poinnya berkurang menjadi 24 angka.
"PSM Makassar menghormati SK Komdis dengan nomor surat 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024. Setelah mempelajari keterangan dan kesimpulan para saksi, Tim Legal PSM resmi mengajukan banding," tulis keterangan itu.
"PSM Makassar berharap Komite Banding PSSI dapat meninjau kembali keputusan Komdis dengan mempertimbangkan bukti dan fakta yang telah disampaikan. Klub juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi sportivitas dan integritas dalam kompetisi," pungkasnya.(dtc)
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita