Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
beritasumut.com - PSM Makassar mengajukan banding atas sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait kasus 12 pemain. Juku Eja marasa kesalahan dilakukan perangkat pertandingan.
Kasus 12 pemain terjadi pada injury time laga PSM Vs Barito Putera, Minggu (22/12/2024). Laga di Stadion Batakan, Balikpapan itu dimenangi PSM dengan skor 3-2.
Namun kemenangan itu dianulir karena PSM memainkan 12 pemain di injury time. Semua berawal setelah PSM mengganti tiga pemain sekaligus di waktu tambahan.
Dari tiga pemain yang ditarik, satu pemain yang disinyalir Sahrul Lasinari tetap di lapangan. Padahal pemain penggantinya yakni Achmat Fahrul sudah masuk ke lapangan sehingga total ada 12 pemain PSM di pertandingan.
Barito yang menyadari hal itu melancarkan protes resmi. Komdis PSSI kemudian menjatuhkan hukuman pengurangan enam poin, yang kemudian dianulir menjadi pengurangan tiga poin.
Merasa tidak melakukan kesalahan, PSM pun melakukan banding. Tim kebanggaan asal Makassar itu merasa bahwa kesalahan prosedur pergantian pemain terjadi karena kesalahan komunikasi perangkat pertandingan.
PSM Makassar telah mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI pada pagi hari ini. Sesuai dengan Pasal 120, 121, dan 122 Kode Disiplin PSSI, PSM Makassar memiliki waktu hingga tujuh hari untuk menyampaikan memori banding," tulis keterangan resmi PSM.
"Manajemen PSM optimistis bahwa proses banding akan membawa keadilan dan hasil yang sesuai dengan fakta di lapangan," lanjut keterangan itu.
PSM Makassar berharap Komite Banding (Komding) bisa mempelajari kasus ini sebaik-baiknya. Pengurangan poin dirasa sangat merugikan karena kesalahan dilakukan oleh pihak lain.
Sebelum dikurangi poinnya, jumlah poin yang dikumpulkan PSM adalah 27 angka. Kini tim yang terusir dari Makassar itu harus menelan kenyataan pahit karena poinnya berkurang menjadi 24 angka.
"PSM Makassar menghormati SK Komdis dengan nomor surat 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024. Setelah mempelajari keterangan dan kesimpulan para saksi, Tim Legal PSM resmi mengajukan banding," tulis keterangan itu.
"PSM Makassar berharap Komite Banding PSSI dapat meninjau kembali keputusan Komdis dengan mempertimbangkan bukti dan fakta yang telah disampaikan. Klub juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi sportivitas dan integritas dalam kompetisi," pungkasnya.(dtc)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi
beritasumut.com Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui kenaikan harga plastik yang belakangan dikeluhkan pelaku industri dan ma
Ekonomi