Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPHAM) melakukan rapat dengar pendapat atau Public Hearing terkait Rancangan Undang Undang (RUU) kesehatan, Selasa (28/03/2023).
Public Hearing dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya dari para pemerhati kesehatan, asosiasi rumah sakit swasta di Medan dan pihak terkait lainnya.
Diskusi ini dihadiri narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo SH, MKM. MHum. Kemudian Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS), Dr M Luthfie Hakim SH MH dan Ketua Dewan Pengawas RSUPHAM Dr dr Anwar Santoso, SpJP (K) FIHA, FASCCI.
Direkrut Utama RSUPHAM dr Zainal Safri, SpPD-KKV, SpJP (K) mengatakan bahwa pihaknya menjadi salah satu tempat Public Hearing. Sebab menjadi salah satu rumah sakit vertikal (rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat).
"Hari ini kita hadirkan orang-orang berkompeten memberikan masukan untuk kesempurnaan RUU Kesehatan ini. RUU Kesehatan ini sangat baik untuk rumah sakit," katanya.
Adapun untuk RUU Kesehatan ini, jelas dia, yang dikejar adalah pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang yakni dokter spesialis.
"Alhamdulillah, saya pikir banyak sekali masukan tadi agar RUU Kesehatan lebih baik lagi dan lebih sempurna," ujarnya.
Untuk itu, selain mendukung RUU Kesehatan tersebut, Zainal mengatakan pihaknya juga mengharapkan agar program Kemenkes yang sudah sangat baik dengan enam pilar transformasi kesehatan berjalan.
"Maka dengan RUU Kesehatan akan lebih mudah mencapai pilar-pilar yang sudah ditentukan itu," terangnya.
[br] Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo SH, MKM. MHum mengatakan, bahwa RUU Kesehatan itu masih dalam proses. Karena untuk membuat suatu peraturan khsuusnya undang-undang tidaklah mudah.
"Oleh karena itu, RUU kesehatan ini masuk dalam rancangan atau metode omnibus law. Insiatif DPR. Sehingga kita terus meminta pandangan atau saran dari stakeholder," katanya.
Senada, Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS), Dr M Luthfie Hakim SH MH mengatakan, RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ada sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan yang akan dicabut.
"Tetapi bedanya adalah sembilan undang-undang ini akan diambil dan di bawa ke RUU Kesehatan yang baru. Jadi ada penggabungan di situ," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar