Selasa, 28 April 2026

Peraturan Pemerintah No.103 Tahun 2014 Dinilai Hambat Eksistensi Praktisi Kesehatan Tradisional

Selasa, 21 Desember 2021 19:00 WIB
Peraturan Pemerintah No.103 Tahun 2014 Dinilai Hambat Eksistensi Praktisi Kesehatan Tradisional
BERITASUMUT.COM/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional dinilai telah menghambat tumbuh kembang eksistensi praktisi kesehatan tradisional serta organisasi penyehat tradisional. Karenanya, Wakil Direktur Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Indonesia, Iswan Kaputra menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai studi untuk menjawab kegelisahan ini.

"Puncaknya, kajian itu dibawa pada seminar nasional ini. Nantinya (kesimpulan) akan digodok lagi dalam policy paper untuk dibawakan ke tingkat pemerintah pusat," ungkap Iswan dalam seminar nasional yang dilakukan secara darung dan luring bertemakan 'Peluang dan tantangan PP 103/2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional terhadap eksistensi praktisi kesehatan & organisasi penyehat tradisional' di Medan, Selasa (21/12/2021).

Iswan menjelaskan, melalui usulan tersebut, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan revisi terhadap PP nomor 103 tahun 2014 itu. Karenanya, ujar dia, perlu kajian yang sangat komprehensif, baik masukan dari para praktisi kesehatan tradisional, akademisi dan lainnya. "Sebab selama ini PP tersebut memang dianggap belum berpihak kepada penyehat tradisional dan juga organisasinya," jelasnya.

Baca Juga:

Baca Juga : PDUI dan PPNI Sumut Rencanakan Praktek Dokter Bersama

Sementara itu, sebagai pemateri, Ahli Bidang Kesehatan Tradisional Sumatera Utara (Sumut) Rustam Efendi mengaku, setelah dirinya mempelajari PP tersebut, dirinya menolak diskriminasi dalam tata kelola layanan kesehatan tradisional. Menurutnya, PP tersebut memiliki titik kritis yang melemahkan praktisi dan organisasi kesehatan tradisional. "Karenanya kita harap, pemerintah memberdayakan fungsi pembinaan dan pemberdayaannya terhadap kesehatan tradisional," ujarnya.

Baca Juga:

[br] Rustam menerangkan, PP ini juga melahirkan dua persoalan yang cukup krusial dalam menghambat tumbuh kembang penyehat kesehatan tradisional. Pertama adalah klasterisasi dan kedua adalah menciptakan organisasi profesi yang sentralistik. "Klasterisasi ini tidak memberikan ruangan yang cukup bagi praktisi kesehatan tradisional, baik yang emperis, komplementer dan integratif," terangnya.

Rustam menuturkan, bila pun harus dikelompokkan, harusnya pemerintah juga membaginya menjadi empat, dengan menambahkan praktisi kesehatan terlatih. Karena dengan ini, sambung dia, artinya kualitas pelayanan kesehatan tradisional telah diperhatikan oleh negara. "Jadi ini menurut kami penting, agar pemerintah melakukan perubahan terhadap PP ini," imbuhnya.

Sebagaimana yang diketahui, sebut Rustam, bahwa sektor kesehatan baik global maupun tingkat lokal merupakan salah satu sektir embangkit ekonomi. Untuk itu, sambung dia, dalam peraturan, masyarakat patut diberi ruang berpartisipasi aktif meningkatkan derajat kesehatan. "Tapi pengaturan kesehatan tradisional belum berlandaskan azas keadilan dan cenderung diskriminatif yang berdampak terhadap tumbuh kembangnya," ungkapnya.

Baca Juga : Gubernur Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 Jelang Nataru, Antisipasi Varian Omicron dan Pemetaan Vaksinasi

Oleh karena itu, tambahnya, perlu dilakukan penataan ulang sebagai bentuk keberpihakan. Kemudian memberikan dukungan sumber daya dan penyebarluasan informasi terkait pelayanan kesehatan tradisional serta melakukan fungsi pembinaan dalam memenuhi kebutuhan setiap orang terhadap akses pelayanan kesehatan tradisional. "Karena semua praktisi tidak semata-mata untuk dirinya dan kelompoknya saja, tetapi juga untuk masyarakat. Untuk itu, sangat pentingnya dilakukan revisi tentang pelayanan kesehatan tradisional khususnya yang berkaitan agar dapat tumbuh kembang," pungkasnya. (BS06)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Menhub Sosialisasikan RPP, Bandara Perairan Siap Dukung Kemajuan Pariwisata
Kementerian ATR/BPN Susun Permen Pelaksana dari PP Undang Undang Cipta Kerja
Pemerintah Harus Lindungi Kelangsungan Usaha Konter Penjual Pulsa
Undang Undang Perlindungan Pasien Segera Diterbitkan
Presiden Ingatkan Jajarannya untuk Berhati-hati Terbitkan Peraturan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker