KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional dinilai telah menghambat tumbuh kembang eksistensi praktisi kesehatan tradisional serta organisasi penyehat tradisional. Karenanya, Wakil Direktur Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Indonesia, Iswan Kaputra menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai studi untuk menjawab kegelisahan ini.
"Puncaknya, kajian itu dibawa pada seminar nasional ini. Nantinya (kesimpulan) akan digodok lagi dalam policy paper untuk dibawakan ke tingkat pemerintah pusat," ungkap Iswan dalam seminar nasional yang dilakukan secara darung dan luring bertemakan 'Peluang dan tantangan PP 103/2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional terhadap eksistensi praktisi kesehatan & organisasi penyehat tradisional' di Medan, Selasa (21/12/2021).
Iswan menjelaskan, melalui usulan tersebut, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan revisi terhadap PP nomor 103 tahun 2014 itu. Karenanya, ujar dia, perlu kajian yang sangat komprehensif, baik masukan dari para praktisi kesehatan tradisional, akademisi dan lainnya. "Sebab selama ini PP tersebut memang dianggap belum berpihak kepada penyehat tradisional dan juga organisasinya," jelasnya.
Baca Juga:
Baca Juga : PDUI dan PPNI Sumut Rencanakan Praktek Dokter Bersama
Sementara itu, sebagai pemateri, Ahli Bidang Kesehatan Tradisional Sumatera Utara (Sumut) Rustam Efendi mengaku, setelah dirinya mempelajari PP tersebut, dirinya menolak diskriminasi dalam tata kelola layanan kesehatan tradisional. Menurutnya, PP tersebut memiliki titik kritis yang melemahkan praktisi dan organisasi kesehatan tradisional. "Karenanya kita harap, pemerintah memberdayakan fungsi pembinaan dan pemberdayaannya terhadap kesehatan tradisional," ujarnya.
Baca Juga:
[br] Rustam menerangkan, PP ini juga melahirkan dua persoalan yang cukup krusial dalam menghambat tumbuh kembang penyehat kesehatan tradisional. Pertama adalah klasterisasi dan kedua adalah menciptakan organisasi profesi yang sentralistik. "Klasterisasi ini tidak memberikan ruangan yang cukup bagi praktisi kesehatan tradisional, baik yang emperis, komplementer dan integratif," terangnya.
Rustam menuturkan, bila pun harus dikelompokkan, harusnya pemerintah juga membaginya menjadi empat, dengan menambahkan praktisi kesehatan terlatih. Karena dengan ini, sambung dia, artinya kualitas pelayanan kesehatan tradisional telah diperhatikan oleh negara. "Jadi ini menurut kami penting, agar pemerintah melakukan perubahan terhadap PP ini," imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui, sebut Rustam, bahwa sektor kesehatan baik global maupun tingkat lokal merupakan salah satu sektir embangkit ekonomi. Untuk itu, sambung dia, dalam peraturan, masyarakat patut diberi ruang berpartisipasi aktif meningkatkan derajat kesehatan. "Tapi pengaturan kesehatan tradisional belum berlandaskan azas keadilan dan cenderung diskriminatif yang berdampak terhadap tumbuh kembangnya," ungkapnya.
Baca Juga : Gubernur Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 Jelang Nataru, Antisipasi Varian Omicron dan Pemetaan Vaksinasi
Oleh karena itu, tambahnya, perlu dilakukan penataan ulang sebagai bentuk keberpihakan. Kemudian memberikan dukungan sumber daya dan penyebarluasan informasi terkait pelayanan kesehatan tradisional serta melakukan fungsi pembinaan dalam memenuhi kebutuhan setiap orang terhadap akses pelayanan kesehatan tradisional. "Karena semua praktisi tidak semata-mata untuk dirinya dan kelompoknya saja, tetapi juga untuk masyarakat. Untuk itu, sangat pentingnya dilakukan revisi tentang pelayanan kesehatan tradisional khususnya yang berkaitan agar dapat tumbuh kembang," pungkasnya. (BS06)
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi