Listrik Padam Selama 4 Jam di Jalan Karya Bakti Helvetia, Warga Kecewa
beritasumut.com Pemadaman listrik kembali terjadi di kawasan Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Karya Bakti Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabup
Peristiwa
Beritasumut.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional dinilai telah menghambat tumbuh kembang eksistensi praktisi kesehatan tradisional serta organisasi penyehat tradisional. Karenanya, Wakil Direktur Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Indonesia, Iswan Kaputra menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai studi untuk menjawab kegelisahan ini.
"Puncaknya, kajian itu dibawa pada seminar nasional ini. Nantinya (kesimpulan) akan digodok lagi dalam policy paper untuk dibawakan ke tingkat pemerintah pusat," ungkap Iswan dalam seminar nasional yang dilakukan secara darung dan luring bertemakan 'Peluang dan tantangan PP 103/2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional terhadap eksistensi praktisi kesehatan & organisasi penyehat tradisional' di Medan, Selasa (21/12/2021).
Iswan menjelaskan, melalui usulan tersebut, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan revisi terhadap PP nomor 103 tahun 2014 itu. Karenanya, ujar dia, perlu kajian yang sangat komprehensif, baik masukan dari para praktisi kesehatan tradisional, akademisi dan lainnya. "Sebab selama ini PP tersebut memang dianggap belum berpihak kepada penyehat tradisional dan juga organisasinya," jelasnya.
Baca Juga:
Baca Juga : PDUI dan PPNI Sumut Rencanakan Praktek Dokter Bersama
Sementara itu, sebagai pemateri, Ahli Bidang Kesehatan Tradisional Sumatera Utara (Sumut) Rustam Efendi mengaku, setelah dirinya mempelajari PP tersebut, dirinya menolak diskriminasi dalam tata kelola layanan kesehatan tradisional. Menurutnya, PP tersebut memiliki titik kritis yang melemahkan praktisi dan organisasi kesehatan tradisional. "Karenanya kita harap, pemerintah memberdayakan fungsi pembinaan dan pemberdayaannya terhadap kesehatan tradisional," ujarnya.
Baca Juga:
[br] Rustam menerangkan, PP ini juga melahirkan dua persoalan yang cukup krusial dalam menghambat tumbuh kembang penyehat kesehatan tradisional. Pertama adalah klasterisasi dan kedua adalah menciptakan organisasi profesi yang sentralistik. "Klasterisasi ini tidak memberikan ruangan yang cukup bagi praktisi kesehatan tradisional, baik yang emperis, komplementer dan integratif," terangnya.
Rustam menuturkan, bila pun harus dikelompokkan, harusnya pemerintah juga membaginya menjadi empat, dengan menambahkan praktisi kesehatan terlatih. Karena dengan ini, sambung dia, artinya kualitas pelayanan kesehatan tradisional telah diperhatikan oleh negara. "Jadi ini menurut kami penting, agar pemerintah melakukan perubahan terhadap PP ini," imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui, sebut Rustam, bahwa sektor kesehatan baik global maupun tingkat lokal merupakan salah satu sektir embangkit ekonomi. Untuk itu, sambung dia, dalam peraturan, masyarakat patut diberi ruang berpartisipasi aktif meningkatkan derajat kesehatan. "Tapi pengaturan kesehatan tradisional belum berlandaskan azas keadilan dan cenderung diskriminatif yang berdampak terhadap tumbuh kembangnya," ungkapnya.
Baca Juga : Gubernur Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 Jelang Nataru, Antisipasi Varian Omicron dan Pemetaan Vaksinasi
Oleh karena itu, tambahnya, perlu dilakukan penataan ulang sebagai bentuk keberpihakan. Kemudian memberikan dukungan sumber daya dan penyebarluasan informasi terkait pelayanan kesehatan tradisional serta melakukan fungsi pembinaan dalam memenuhi kebutuhan setiap orang terhadap akses pelayanan kesehatan tradisional. "Karena semua praktisi tidak semata-mata untuk dirinya dan kelompoknya saja, tetapi juga untuk masyarakat. Untuk itu, sangat pentingnya dilakukan revisi tentang pelayanan kesehatan tradisional khususnya yang berkaitan agar dapat tumbuh kembang," pungkasnya. (BS06)
beritasumut.com Pemadaman listrik kembali terjadi di kawasan Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Karya Bakti Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabup
Peristiwa
beritasumut.com PSPS Pekanbaru sukses menaklukkan PSMS Medan dengan skor 21 dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadion Kah
Olahraga
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TN
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengincar kemenangan saat menghadapi PSPS Pekanbaru pada pekan kelima Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadio
Olahraga
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com Produktivitas dan keseriusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelamatkan generasi b
Peristiwa
beritasumut.com Belasan siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara dilarikan ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah menga
Peristiwa
beritasumut.com Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serda
Peristiwa
beritasumut.com Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Aris Rinaldi Na
Peristiwa