Sabtu, 02 Mei 2026

Pemkab Asahan Salurkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir Bangkitkan UMKM

Minggu, 27 Juni 2021 08:30 WIB
Pemkab Asahan Salurkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir Bangkitkan UMKM
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir untuk membangkitkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran dana pinjaman bergulir tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Drs H Witoyo MM kepada 77 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPT pengelola dana pinjaman bergulir di Aula Kantor Kopdag, Kabupaten Asahan.

Baca Juga : Walikota Medan Tawarkan Potensi Aset Milik Pemko Medan ke KADIN

Dalam sambutannya, Bupati Asahan yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Drs H Witoyo MM mengharapkan dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya khususnya dalam pengembangan usaha.

“Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif, misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, saya berharap dana pinjaman bergulir ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha, sehingga UMKM bisa bangkit,” tegas Witoyo dilansir dari laman asahan, Minggu (27/06/2021).

Lebih lanjut, Bupati berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usahanya dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya dan agar para pelaku bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya.

[br] “Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro dan koperasi, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut.

Kepala UPT PDPB Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Elvina Kartika Sari menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Asahan Nomor : 30 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

Serta Peraturan Bupati Asahan Nomor : 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

"Dana pinjaman bergulir yang direalisasikan digulirkan sebesar Rp 620 juta kepada 77 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPT pengelola dana pinjaman bergulir," ungkapnya.(BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dibekali Pelatihan Fotografi Produk
Youthpreneur Academy 2025: The Founder’s Path for Practical Entrepreneurial Success, FEB USU Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sukses
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4
Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker