Senin, 20 April 2026

UMK 2021 Ditetapkan, Kadin Medan Berharap Dongkrak Perekonomian

Selasa, 26 Januari 2021 20:25 WIB
UMK 2021 Ditetapkan, Kadin Medan Berharap Dongkrak Perekonomian
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akhirnya menetapkanupah minimum kabupaten/kota(UMK) di Sumut untuk tahun 2021. Dalam melakukan penetapan UMK itu, hanya upah pekerja di Kota Medan yang mengalami kenaikan. Sedangkan daerah lainnya masih tetap sama dengan upah pada tahun 2020.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut, Maruli Silitonga mengatakan, kenaikan UMK di Medan sebesar Rp 107.341. Sehingga, jika upah yang diterima pada tahun 2020 sebesar Rp 3.222.526 naik menjadi Rp 3.329.867. Kenaikan upah ini sekitar 3,3 persen dari UMK pada tahun sebelumnya di daerah tersebut.

Menurut Maruli, keputusan gubernur menindaklanjuti keputusan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan setelah memperhatikan usulan UMK Bupati dan Walikota tentang nilai UMK 2021.

Di tempat terpisah, Ketua Kadin Medan, Arman Chandra mengatakan kenaikan ini, wajar saja. Ia berharap kenaikan UMK Kota Medan yang telah ditetapkan dapat mendorong laju gerak roda perekonomian di Kota Medan untuk dapat pulih kembali di masa pandemi yang masih berlangsung. Sehingga, sebutnya, meningkatkan daya beli di masyarakat, terutama pada produk-produk andalan dari Kota Medan.

Namun, sebutnya, hal ini juga harus didukung Pemerintah Kota Medan dan seluruh stakeholder terhadap para pelaku usaha dan industri dengan memberikan stimulus dari sisi perizinan, keringanan pajak serta jaminan keamanan. Sehingga pelaku usaha bisa tetap bertahan di tengah menurunnya daya beli masyarakat yang sangat berpengaruh dalam perdagangan dan perekonomian. "Saya yakin kebijakan ini keseluruhan untuk beritikad baik untuk menaikkan perekonomian di Sumut, khususnya di Kota Medan," ujar Arman.(BS10)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali
KADIN: Kelangkaan Plastik Bekas Picu Harga Polibag Naik 40%, Ancam Inflasi Pangan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker