Jumat, 20 Juni 2025

Kemenag Pastikan Pasal 14 No.33 Tentang JPH Tetap Ada dalam UU Cipta Kerja, Auditor Halal Harus WNI dan Muslim

Jumat, 16 Oktober 2020 21:00 WIB
Kemenag Pastikan Pasal 14 No.33 Tentang JPH Tetap Ada dalam UU Cipta Kerja, Auditor Halal Harus WNI dan Muslim
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Viral di media sosial rekaman video seseorang yang menyampaikan bahwa Pasal 14 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus dalam UU Cipta Kerja. Pasal 14 mengatur tentang syarat auditor halal harus beragama Islam. Lalu orang tersebut berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja membolehkan non muslim sebagai auditor halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menegaskan, informasi bahwa pasal 14 yang mengatur persyaratan auditor halal harus muslim dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar. “Pasal 14 tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Auditor halal harus seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam,” tegas Sukoso dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat (16/10/2020).

Menurut Sukoso, pasal 14 mengatur bahwa auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi lima persyaratan. Pertama, warga negara Indonesia atau WNI. Kedua, beragama Islam. Ketiga, berpendidikan minimal S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.

Syarat keempat, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam. “Kelima, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,” tegasnya.

Sukoso mengajak masyarakat untuk mengkonfirmasi setiap informasi terkait sertifikasi halal yang belum jelas kebenarannya kepada Kementerian Agama. Pertanyaan bisa diajukan melalui email: melalui humas@halal.go.id atau pengaduan@halal.go.id. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Bertemu Pengusaha Besar Tiongkok, Wapres Dorong Kerja Sama TCTP Rambah Sektor Halal
Pelaku UMKM di Pematang Siantar Ikuti Sosialisasi Industri Produk Halal
Lima Organisasi Profesi di Sumut Siap Ikut Aksi Penolakan RUU Kesehatan
Program Penyuluhan Agama, Kankemenag Karo Koordinasi dengan Dinsos Sumut
Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Segera Diumumkan
Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Madrasah Aliyah Negeri Dibuka 10 Januari
komentar
beritaTerbaru
hit tracker