Senin, 01 Juni 2026

Tagih Pajak, Plt Bupati Labuhanbatu Minta Aparatur Bertindak Tegas

Minggu, 10 Maret 2019 13:15 WIB
Tagih Pajak, Plt Bupati Labuhanbatu Minta Aparatur Bertindak Tegas
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT akan memberikan reward/hadiah kepada para Camat, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa yang dapat memenuhi target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2019 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp.7.606.318.341.
 
Pernyataan itu dikatakan Plt Bupati Labuhanbatu di hadapan para Camat, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se-Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu dalam acara Penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2019 yang turut dihadiri Sekdakab Ahmad Muflih, Kepala Bapenda Tomi Harahap, Kepala PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat Sujendi, para Asisten dan para Kepala OPD, pertengahan pekan kemarin.
 
“Saya akan memberikan reward/hadiah kepada camat, lurah dan kepala desa bila dapat memenuhi target PBB-P2 yang telah ditetapkan, namun bagi yang tidak memenuhi target tersebut saya juga akan memberikan reward/hadiah dan memotong dana intensif para Kepala Desa yang ada di PMD,” ujar Andi dilansir dari laman labuhanbatukab.go.id, Minggu (10/03/2019).
 
Andi mengingatkan, aparatur Kecamatan, Kelurahan dan Desa harus bekerja dengan sungguh-sungguh, dalam hal penyampaian SPPT PBB P-2, serta melakukan penagihan aktif kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing. "Ini merupakan langkah yang baik untuk kedepannya, kemudian, kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, agar dapat terus aktif. Di akhir tahun 2019 yang akan datang, Pemkab akan memberikan reward kepada Kepala Desa/Lurah dengan hasil kerja terbaik," kata Andi. 
 
Para aparatur penagih pajak, lanjut Andi, harus tegas, terutama kepada pengusaha-pengusaha penjual Handpone dan pajak reklame di Kota Rantauprapat, yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu."Kita harus tegas kepada para pengusaha, dan pemilik reklame, jika ada yang tidak mau bayar kita tumbangkan saja, saat ini juga banyak toko-toko handpone, itu juga besar pajaknya, itu semua kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat," tegas Andi. 
 
Andi menghimbau kepada para Kepala Desa, untuk memperhatikan pembayaran pajak dari perkebunan di wilayah kerjanya masing-masing. Menurutnya semakin banyak pajak yang diterima akan semakin besar pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
 
Sementara itu, Kepala Bapenda Labuhanbatu Tomi Harahap, dalam laporannya yang disampaikan Kabid Pendataan dan Penetapan Henry Eko Putra Siregar, ST menjelaskan, bahwa Daftar Himpunan Ketetapan PBB-P2 pada Tahun 2019 ini berjumlah 79 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp.7.606.318.341 dengan perincian, untuk Kecamatan Rantau Utara SPPT 17.830 lembar Ketetapan sebesar Rp.2.774.256.185,- Kecamatan Rantau Selatan, SPPT sebanyak 17.158 lembar dengan ketetapan sebesar Rp.2.468.457.716.-
 
Kemudian, Kecamatan Bilah Hilir, SPPT 12.408 lembar, ketetapan sebesar Rp.596.190.297,-, Bilah Hulu, SPPT 10.682 lembar, ketetapan sebesar Rp.734.072.306,- Kecamatan Panai Hulu, SPPT 6.470 lembar, ketetapan sebesar Rp.242.842.971,- Pangkatan, SPPT sebanyak 4.926 lembar, ketetapan sebesar Rp.323.782.843,- Bilah Barat, SPPT sebanyak 3.663 lembar, nilai ketetapan sebesar Rp.157.126.155,-, Kecamatan Panai Tengah, SPPT sebanyak 3.323 lembar, ketetapan sebesar Rp.193.221.634,- dan Kecamatan Panai Hilir dengan jumlah SPPT sebanyak 2.844 lembar dengan nilai ketetapan sebesar Rp.116.368.234,-.
 
Dijelaskannya, bahwa pada tahun ini ada penambahan jumlah SPPT dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 76.995 lembar dengan total nilai ketetapan sebesar Rp.7.436.259.114,- dari data tersebut terdapat penambahan jumlah SPPT sebanyak 2.309 lembar dengan selisih ketetapan sebesar Rp.170.059.227,-.
 
Acara penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 kepada para camat tersebut dirangkai dengan pemberian penghargaan/plakat ucapan terima kasih dari Pemkab Labuhanbatu kepada 7 perusahaan/wajib pajak prioritas yang telah membayar kewajiban pajaknya tepat waktu. Ke-7 perusahaan itu adalah PT. Rubber Hock Lie, PT. PLN Persero Area Rantauprapat, PT. Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat, PT Astra International Tbk Auto 2000 Rantauprapat, Hotel Platinum Rantauprapat dan CV Indah Sakti Rantauprapat.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan
Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker