Minggu, 28 Juni 2026

Pukat Trawl Dilarang Beroperasi, Kota Sibolga Harus Kembali Menjadi Kota Ikan

Rabu, 14 Maret 2018 15:00 WIB
Pukat Trawl Dilarang Beroperasi, Kota Sibolga Harus Kembali Menjadi Kota Ikan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia kembali menegaskan mengenai kapal pukat trawl dilarang beroperasi di perairan pantai barat sumatera. 
 
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Widjaja PhD, usai menggelar dialog bersama para nelayan Kota Sibolga, bertempat di Aula Kantor Walikota Sibolga, Senin (12/03/2018).
 
Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti, Nomor 02 Tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
 
Dialog ini dihadiri oleh Walikota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk MM, Wakil Walikota Sibolga Edi Polo Sitanggang SPi, Sekretaris Daerah Pemko Sibolga M Yusuf Batubara SKM, Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Meliadi Sembiring, Anggota DPD RI Parlindungan Purba, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Sibolga Suti Masniari Nasution, Kepala PPN Kota Sibolga, perwakilan Forkopimda Kota Sibolga, para pimpinan OPD Kota Sibolga, serta masyarakat Kota Sibolga.
 
Dikesempatan itu, Dirjen Perikanan Tangkap Syarief Widjaja PhD, mengungkapkan tentang keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang tetap melarang pukat trawl beroperasi. Hal tersebut ditunjukkan dengan memperketat pengawasan serta memberikan sanksi hukum bagi para pengusaha trawl yang menolak keputusan Menteri Susi Pudjiastuti tersebut.
 
Beliau juga mengatakan bahwa, laut Sibolga itu harus hidup kembali jangan sampai mati, Kota Sibolga harus kembali menjadi Kota Ikan, sebab mayoritas masyarakat disini adalah nelayan. Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri tidak serta merta melarang beroperasinya pukat trawl, tetapi juga memberikan solusi terkait pelarangan tersebut dengan memberikan bantuan kepada para pengusaha trawl yang ingin mengganti alat tangkapnya.
 
“Solusi untuk kapal berukuran 10 GT itu akan dibebani negara pakai APBN, sedangkan 10 keatas itu akan kita fasilitasi dengan pihak perbankan agar diberikan kemudahan dengan tingkat suku bunga yang lebih ringan, sehingga mereka punya kesempatan untuk dapat melanjutkan bisnisnya dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Selama ini, dengan beroperasinya pukat trawl mengakibatkan keanekaragaman hayati dan ekosistem laut menjadi terganggu, dampak yangpaling rentan adalah terancamnya terumbu karang sebagai tempat berkumpulnya ikan,” jelas Syarief Widjaja.
 
Syarief Widjaja juga mengimbau kepada yang masih menggunakan trawl supaya secepatnya mengganti alat tangkapnya, tanpa mengganggu atau membebani bisnisnya masing-masing. ”Insa Allah dalam waktu dekat kami akan turun lagi kesini untuk menyelesaikan persoalan pukat trawl ini,” imbuhnya.
 
Pada kesempatan itu, Walikota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk MM, mengatakan, terus mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk secepatnya memberikan jalan keluar terhadap dampak yang ditimbulkan dari pelarangan beroperasinya kapal pukat trawl tersebut. “Aturan yang dibuat pemerintah tentunya tidak untuk menyengsarakan rakyat, tapi justru meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menjaga kelestarian alam dan sumber daya perikanan,” tuturnya.(BS09)

Tags
beritaTerkait
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara
BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga
Upaya Bakamla RI Terhadap Nelayan Indonesia yang Diusir Kapal  Singapura
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Bata
 Bakamla RI Serahkan 8 Nelayan ke Pemerintah Natuna
Lindungi dan Sejahterakan Nelayan Sumut, Pj Gubernur Serahkan Asuransi Nelayan dan Luncurkan NEMBUSH
komentar
beritaTerbaru
hit tracker