Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menginstruksikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di seluruh Indonesia untuk melakukan penarikan terhadap produk mi asal Korea. Pasalnya, berdasarkan uji sample yang dilakukan, pada mi tersebut ternyata mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Menanggapi ini, Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengakui sedang melakukan penyidikan untuk dilakukan penarikan terhadap produk mi asal Korea di wilayah kerjanya. Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi BPOM yang meminta melakukan penarikan produk mi tersebut.
“Sedang operasi pasar sejak turunya intruksi, sejauh ini belum ada laporan penemuan mi asal Korea itu,” ungkapnya, kepada wartawan Minggu (18/06/2017).
Lebih lanjut, Sacramento mengakui bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan penyelidikan atau pengawasan kesejumlah gudang dibandingkan pasar tradisional dan mall. Meski demikian, ia menyatakan tetap akan menurunkan tim melakukan pemantauan di pasar trasidisonal dan mall.
“Gudang kan produknya lebih banyak, makanya kita utamakan. Namun kita berharap agar produk tersebut belum tersebar guna keamanan dan kenyamanan masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui, perintah penarikan produk mi asal Korea tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017. Awal isi surat itu tertulis pemberitahuan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, maka BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun, tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada label.
Dalam surat itu juga disebutkan jenis mi yang diduga mengandung babi. Yakni, pertama, Samyang Mi Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir PT Koin Bumi. Kedua, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi. Ketiga, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi. Keempat, Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014,importir PT Koin Bumi.
Sehubungan dengan hal tersebut BPOM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran. Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga public warning di laman Badan POM.
Selain itu, dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM juga diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.
Sementara itu, salah satu warga Kota Medan, Mardiana, (34) berharap agar produk mi tersebut tidak sempat beredar di Kota Medan. Karena itu, ia meminta agar BBPOM di Medan bertindak lebih cepat untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat.
“Seharusnya sebelum didistribusikan ke pasar harus dilakukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu, apalagi ini produk luar negeri. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi BPOM,” pintanya.(BS07)
Tags
beritaTerkait
komentar