Senin, 27 April 2026

Ini Kata Pedagang Soal Harga Rokok Rp 50.000/Bungkus

Selasa, 23 Agustus 2016 10:43 WIB
Ini Kata Pedagang Soal Harga Rokok Rp 50.000/Bungkus
beritasumut.com/BS08
Kabag Humas Pemko Binjai Hendrik Tambunan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Rencana Pemerintah menaikkan harga rokok sampai Rp 50.000 per bungkus, menuai pro dan kontra dari para pedagang di Binjai.

Para pedagang rokok banyak yang pesimis kalau rokok yang biasanya mereka jual dengan harga rata-rata belasan ribu, bisa laku jika mengalami kenaikan rata rata 150-200 persen.

Hj Henny salah satunya, pedagang rokok yang membuka ruko di Jalan Veteran Binjai, sangat pesimis kalau rokok yang biasanya dijualnya, bisa laku terjual dengan harga Rp 50.000 per bungkus.

"Rasanya nggak mungkin konsumen akan beli rokok seperti biasanya, apalagi dengan ekonomi warga sekarang, kalaupun kenaikan itu terjadi, saya takut menyetok rokok banyak-banyak. Kalau nggak laku gimana? Apalagi perokok aktif pasti tahu rokok yang lama atau yang baru," ungkapnya, Selasa (23/08/2016).

Demikian juga dengan Basri, salah seorang perokok aktif asal Binjai, dirinya merasa kesal karena mendengar berita kalau harga rokok akan segera di naikkan.

"Masa Pemerintah nggak memikirkan warganya, kami perokok ini harus membeli dengan harga Rp 50.000 perbungkus, sedangkan gaji kami pas pasan, berarti cuma orang kaya saja yang bisa merokok, kalau gitu tutup saja pabriknya sekalian," ucapnya kesal.

Menanggapi pro dan kontra dari warga dan pedagang Binjai perihal wacana pemerintah akan segera menaikkan harga rokok, beritasumut.com mencoba mendatangi Pemko Binjai untuk bertemu dengan Kabag Humas Pemko Binjai Hendrik Tambunan.

"Saya memang mendengar wacana Pemerintah akan segera menaikkan harga rokok, tapi kan itu baru wacana, kita belum tahu kapan pastinya," ungkapnya.

"Kita tunggulah, kita pasti akan lakukan hal yang terbaik buat warga," pungkasnya.(BS08)

Tags
beritaTerkait
Kendalikan Konsumsi, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Terhitung 1 Februari 2021
Berlaku Januari 2018, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10,04 Persen
Rencana Penyederhanaan Sistem Cukai Rokok Dapat Apresiasi
Per 1 Januari, Harga Rokok Impor Paling Murah Rp1.030, Rokok Produk Dalam Negeri Rp400
Perda KTR Diterapkan di Plaza Medan Fair, 17 Terjaring dan Jalani Sidang Tipiring
Harga Rokok Naik, YPI Sambut Positif Kebijakan Pemerintah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker