Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Tim Tekab Polsek Medan Timur berhasil menangkat lima pelaku perampokan PT Budi Gadai Indonesia yang terletak di Jalan HM Yamin Medan. Satu diantaranya dilumpuhkan dengan cara ditempak karena mencoba melawan dengan merampas senjata petugas.
Ke lima pelaku yang diamankan bernama Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12, Kecamatan Patumbak, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan Jumat (26/03/2021), mengatakan, dalam aksinya ke lima tersangka terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet di Jalan HM.Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.
Baca Juga : Kerap Merampok di Gerbang Tol Bandar Selamat Medan, Wahyu Ditembak Polisi
Wetelah berkumpul para tersangka pun membongkar kantor pengadaian itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek. “Barang yang hilang itu berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000," ucapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan.
[br] Arifin menjelaskan, kejadiannya pada Sabtu (20/03/2021), pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba d kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak. Selanjutnya, Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.
“Selanjutnga, AWI menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,†ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun dilaporan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, sambungnya, petugas berhasil menangkap tersangka Muhammad Irfan dari rumahnya, Kamis (25/03/2021). Dari penangkapan itu, kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.
“Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/03/2021) dini hari personil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop," terangnya.
[br] Kompol Arifin menyebutkan, menerangkan saat dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar, namun berupaya merampas senjata milik petugas. Sehingga petugas dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. "Pelaku merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,†paparnya.
Baca Juga:
Baca Juga : Satu Pelaku Begal Bacok Tangan Korban di Fly Over Titi Kuning Berhasil Ditangkap Polisi
Tidak itu saja, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan, "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini.(BS06)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar