Peristiwa

Langgar Jam Malam PPKM Mikro, Pelaku Usaha Ditertibkan Petugas Satgas Covid-19



Langgar Jam Malam PPKM Mikro, Pelaku Usaha Ditertibkan Petugas Satgas Covid-19
beritasumut.com/BS07

beritasumut.com - Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan terus melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Rabu (02/06/2021) Malam. Dari Patroli yang dilakukan petugas menertibkan sejumlah pelaku usaha yang melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro yang ditetapkan Pemko Medan.

Sebelum melakukan Patroli, Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD serta unsur Kecamatan ini melakukan apel gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Kesehatan diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat dr Mardohar Tambunan. Turut hadir, Kabid Perundang-undangan Ardhani, SSTP., M.AP, dan Perwakilan dari Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.

Dikatakan Mardohar dalam arahan singkatnya, Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu dalam berpatroli Petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

"Kita jangan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19," katanya.

Baca Juga : Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut kembali Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021

Selanjutnya sekitar pukul 21:30 Petugas Satgas Covid-19 yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik khususnya kafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.


Tag: