Senin, 20 April 2026

Cemburu, Anak Kelas 1 SMA di Deli Serdang Tega Benamkan Pacarnya yang Berusia 20 Tahun ke Kubangan Bekas Galian

Selasa, 08 Februari 2022 17:45 WIB
Cemburu, Anak Kelas 1 SMA di Deli Serdang Tega Benamkan Pacarnya yang Berusia 20 Tahun ke Kubangan Bekas Galian
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja wanita bernama IM (20) warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang ditemukan tewas mengambang di dalam Kubangan bekas galian di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, pada Kamis (03/02/2022).

Polisi berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan yang ternyata masih Pelajar kelas 1 SMA berinisial, MSB (16) warga Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang mana pelaku juga merupakan pacar korban.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH mengatakan motif dari kasus ini adalah niat pelaku menghabisi nyawa korban, berawal usai terjadi pertengkaran antara keduanya saat jalan berboncengan naik sepeda motor tersangka.“Tersangka mengaku cemburu karena menganggap korban berselingkuh dengan lelaki lain. Dugaan itu muncul karena sepanjang jalan tersangka melihat korban asik main handphone,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH.

Baca Juga :Polsek Percut Sei Tuan Amankan 2 Remaja Lakukan Tawuran

Dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan badan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usai melakukan hubungan seksual tersangka rupanya masih emosi dan mendorong korban ke dalam kubangan bekas galian dekat semak semak tempat mereka berhubungan seks.

Usai mendorong korban ke dalam kubangan, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.Korban melawan dan sempat mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka.Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tukas Kapolres. (BS05)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker