Selasa, 28 April 2026

Soal Juknis Penerimaan Murid Baru, Komisi B DPRD Medan Merasa Dikangkangi Kadis Pendidikan

Kamis, 25 Juni 2015 23:28 WIB
Soal Juknis Penerimaan Murid Baru, Komisi B DPRD Medan Merasa Dikangkangi Kadis Pendidikan
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi B DPRD Kota Medan mengharapkan pelaksanaan penerimanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 berdasarkan sistem Surat Keputusan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) 100 persen Ujian Nasional (UN) murni.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi B Anton Panggabean dalam rapat internal terkait PPDB yang dipimpin Sekretaris Komisi Bahrumsyah didampingi Wakil Ketua Modesta Marpaung di Gedung DPRD Medan, Kamis(25/6/2015).

Dikatakan Anton, SKHUN merupakan nilai standar kelulusan yang  diakui.

"Karena kompetensi UN tidak diragukan lagi sesuai dengan keinginan besar dari masyarakat," tukasnya.

Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Golkar Mulia Asri Rambe kemudian mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kadisdik Medan Marasutan Siregar dalam rapat lanjutan terkait petunjuk teknis PPDB SMP, SMA, SMK di Dinas Pendidikan.

Apalagi alasan batalnya kegiatan itu karena ada sosialisasi PPDB dengan seluruh kepala sekolah SMP dan SMA, SMK di SMK 7 Medan.

"Seharusnya, kalau melakukan sosialisasi, Kadisdik bermusyawarah dulu dengan Komisi B terkait juknis PPDB barulah disosialisasikan ke seluruh kepala sekolah negeri," tukasnya.    

Hal senada sampaikan M Yusuf AG dari Fraksi PPP. Komisi B belum melakukan pertemuan tindak lanjut RDP Tanggal 22 Juni lalu, Kadisdik malah telah bersosialisasi ke seluruh sekolah.

"Ini merupakan pengangkangan terhadap Komisi B selaku counterpart Kadisdik Kota Medan. Apalagi rencana rapatnya dibatalkan secara sepihak dan mendadak," tukas Yusuf membari mengharapkan Walikota Medan menegur yang bersangkutan.

Terkait masukan yang disampaikan anggota, pimpinan rapat Bahrumsyah merencanakan menyerap aspirasi dari rekan-rekannya dan akan mengkomunikasikannya dengan Kadisdik.

Sebab, menurutnya juknis PPDB sebelum dikelurkan dan disosialisasikan Kadisdik selaku regulator seharusnya terlebih dahulu dirapatkan dengan Komisi B. Setelah itu hasil rapatnya diserahkan ke Walikota Medan lalu dikeluarkanlah juknis PPDB untuk disosialisasikan ke kepala sekolah. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Keracunan Roti, DPRD Deli Serdang Diminta Segera Panggil Sari Roti
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
komentar
beritaTerbaru
hit tracker