Rabu, 26 Agustus 2026

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Selasa, 14 Juni 2016 17:22 WIB
IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Beritasumut.com/Ilustrasi
Ikatan Dokter Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak profesi dokter sebagai eksekutor kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang disahkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.

Penolakan IDI tersebut disampaikan oleh Ketua IDI Medan, dr Ramlan Sitompul. Dia menyatakan, jika pemerintah tetap bersikukuh untuk menjalankan hukuman tersebut, pemerintah dipersilahkan agar mencari eksekutor lain diluar dari profesi dokter. "Silahkan pemerintah mencari eksekutor lain, mau siapa pun dan dari kalangan profesi manapun. Asalkan ia bukan berasal dari kalangan dokter," ungkapnya kepada wartawan di Medan, Selasa (14/06/2016).

Menurut Ramlan, jika pemerintah sampai menunjuk profesi lain sebagai eksekutor, hal itu sudah bukan menjadi urusan IDI lagi. "Sudah nggak ada sangkut pautnya lagi dengan IDI. Pemerintah silahkan mencari eksekutor yang bisa, tapi jangan melibatkan profesi dokter," jelasnya.

Baca Juga:

Ramlan menegaskan, sejatinya semua dokter di Indonesia, etika kedokteran itu melekat pada mereka, meski dimanapun ia bekerja. Apabila dokter sampai melakukan kebiri, hal itu berarti melanggar etika tersebut. "Kita tidak mau image dokter menjadi buruk karena hukuman kimia kebiri tersebut," ungkapnya.

Ketika ditanya bagaimana sikap IDI apabila ke depannya pemerintah menunjuk dokter asing, sebab penolakan IDI sebagai eksekutor, Ramlan menyatakan hal itu sangat sulit untuk terjadi. Sebab hingga saat ini belum ada regulasi mengenai keberadaan dokter asing berada di Indonesia.

Baca Juga:

Sementara itu, apabila pemerintah justru berupaya menunjuk dokter polisi sebagai eksekutornya, Ramlan mengaku hal tersebut tidak menjadi soal. Hal itu kembali kepada nurani dokter yang bersangkutan. "Memang bisa saja dari dokter kepolisian, tetapi itu tentu ada sanksinya. Sebab, dokter kepolisian juga merupakan bagian dari IDI," tegasnya. (BS02)

Tags
IDI
beritaTerkait
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
CitraLand Tunjukkan Kepedulian Pendidikan Anak Bangsa, Bupati Deliserdang Targetkan 2028 Tak Ada Lagi Sekolah Sore
SSB Tunas Muda U-9 Raih Juara III
AI Bisa Membuat Gambar, Namun Hanya Manusia yang Bisa Menciptakan Makna
Pameran Foto Bencana Prahara Pulau Emas Jadi Ruang Diskusi Mitigasi Bencana
Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Andalkan Pilihan SUV Elektrifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker