Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan tahun 2016 sebagai tahun percepatan kerja, untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengajak seluruh stakeholder melakukan upaya percepatan dan perbaikan ketenagakerjaan dari hulu sampai ke hilir.
Perubahan tersebut juga harus mencakup perubahan mental aparatur, kelembagaan, ketatalaksanaan, akuntabilitas, peraturan perundang- undangan maupun perbaikan pelayanan publik yang inklusif. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Hery Sudarmanto, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN), Wisnu Pramono, di Gianyar, Bali, Rabu (25/5/2016).
"Masih relatif tingginya angka pengangguran tidak hanya disebabkan mis match anatara supply dan demand serta masalah kualitas dan produktivitas kerja, tetapi juga disebabkan belum optimalnya peran bursa kerja," ujarnya dilansir dari laman resmi kemnaker.go.id.
Baca Juga:
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan peran daerah dalam penguatan fungsi kelambagaan. Peran tersebut juga bisa dilakukan melalui penguatan bursa kerja pemerintah (Publik Employment Service) maupun bursa kerja swasta, terutama dalam penyajian informasi pasar kerja yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pencari kerja dan pemberi kerja, Kementerian Ketenagakerjaan melakasanakan kegiatan job fair yang bertujuan untuk mempertemuakan secara langsung para pencari kerja dengan pemberi kerja tanpa diskriminasi termasuk penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas," imbuhnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, pada tanggal 15 April 2016, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut, penempatan tenaga kerja bukan hanya untuk para pencari kerja yang tidak menyandang predikat difabel, namun juga terbuka untuk para penyandang disabilitas.
Undang-Undang tersebut mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negera (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pegawai. Sedangkan perusahaan swasta harus mempekerjakan 1 persen dari total jumlah pegawai. (BS02)
Tags
beritaTerkait
komentar