Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Plt Gubernur Sumut Erry Nuradi memastikan tahun depan pemerataan guru akan diberlakukan di Sumut. Hal ini merujuk UU No 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah yang mensyaratkan pengalihan kewenangan di bidang pendidikan, khususnya untuk tingkat SLTA dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi. Pendataan personel guru hingga aset akan ditenggat selesai pada Oktober 2016.
"Jadi sesuai dengan UU pemerintah daerah yang baru No 23 Tahun 2014 itu, nanti akan ada pengalihan kewenangan di bidang pendidikan, di mana kewenangan untuk pendidikan dasar yakni SD dan SMP masih dibawah kabupaten.kota tapi untuk SLTA itu sudah dibawah pemerintah provinsi," ujar Erry Nuradi, Senin (02/05/2016).
Dengan kebijakan pengalihan kewenangan ini, maka SDM seperti personel guru akan menjadi pengawai provinsi, sehingga dengan begitu Pemprov Sumut sudah dapat melakukan rotasi antara guru dari kabupaten ke kabupaten lain ataupun dari kota ke kota lain. "Ini sangat memungkinkan untuk kita melakukan pemerataan guru, jadi kalau ada guru di Medan berniat untuk menjadi kepala sekolah di kabupaten atau kota lain itu sudah bisa," terang Erry.
Saat ini kata Erry, Pemprov Sumut sedang melakukan penyesuaian data, mulai dari absen guru, pendataan sekolah hingga SDM dan aset yang ada. "Kita lagi proses berapa banyak guru, sekolah dan aset yang akan diserahkan kepada provinsi dan data ini kita tenggat Oktober harus selesai, sedangkan untuk pelaksanaan pengalihan itu akan kita mulai tahun depan. Termasuk nanti gaji guru dari kabupaten/kota akan kita tampung di provinsi," jelas Erry.(BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar