Minggu, 03 Mei 2026

Menaker Minta Negara Timur Tengah Tingkatkan Perlindungan TKI

Kamis, 14 April 2016 23:57 WIB
Menaker Minta Negara Timur Tengah Tingkatkan Perlindungan TKI
Beritasumut/BS02-rel
Menaker Hanif saat  mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk  Persatuan Emirat Arab (PEA) Uni Emirat Arab Husin Bagis di kantor Kemnaker, Jakarta, awal pekan ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakhiri meminta kepada seluruh kepala perwakilan RI di kawasan Timur  Tengah untuk meningkatkan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang bekerja di sana. 

Selain itu, Menaker juga meminta agar dilakukan langkah-langkah tepat sebagai  tindak lanjut implementasi kebijakan penghentian dan  pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan  di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Seperti dilansir dari situs resmi kemnaker.go.id, permintaan tersebut disampaikan  Menaker Hanif saat  mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk  Persatuan Emirat Arab (PEA) Uni Emirat Arab Husin Bagis di kantor Kemnaker, Jakarta, awal pekan ini. Husin Bagis  terpilih menduduki jabatan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA) periode 2016-2020.  

Sesuai aturan yang berlaku, adapun langkah-langkah yang diharapkan Menaker kepada Husin Bagis adalah tetap melakukan pelayanan kepada TKI yang cuti dan melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak TKI.

Hanif mengatakan setiap tahun pemerintah terus mengupayakan  peningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri sehingga bisa jumlah TKI Formal akan semakin banyak."Pemerintah terus menggeser orientasi penempatan TKI yang bekerja di luar negeri ke arah sektor formal dengan membuka akses dan informasi peluang-peluang kerja yang tersedia bagi TKI formal di sana," kata Hanif.

Sebelumnya pada 18 Desember 2007, pemerintah kedua negara melalui Menakertrans dengan Menteri Perburuhan telah menandatangani nota kesepahaman in the Field of Manpower. Isi nota kesepahaman itu  hanya mengatur kerja sama bilateral RI-PEA dalam bidang tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja.(BS02)

Tags
TKI
beritaTerkait
Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Tertibkan Masalah Tenaga Kerja
Lepas 35 Mahasiswa KKN STKIP Al-Maksum,  Sekda: Semoga Memberikan Kontribusi Positif Bagi Kota Binjai
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Hadiri Wisuda STKIP AB, Ijeck: Terus Kembangkan Diri Jadi Pribadi Profesional
komentar
beritaTerbaru
hit tracker