Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakhiri meminta kepada seluruh kepala perwakilan RI di kawasan Timur Tengah untuk meningkatkan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang bekerja di sana.
Selain itu, Menaker juga meminta agar dilakukan langkah-langkah tepat sebagai tindak lanjut implementasi kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Seperti dilansir dari situs resmi kemnaker.go.id, permintaan tersebut disampaikan Menaker Hanif saat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA) Uni Emirat Arab Husin Bagis di kantor Kemnaker, Jakarta, awal pekan ini. Husin Bagis terpilih menduduki jabatan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA) periode 2016-2020.
Sesuai aturan yang berlaku, adapun langkah-langkah yang diharapkan Menaker kepada Husin Bagis adalah tetap melakukan pelayanan kepada TKI yang cuti dan melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak TKI.
Hanif mengatakan setiap tahun pemerintah terus mengupayakan peningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri sehingga bisa jumlah TKI Formal akan semakin banyak."Pemerintah terus menggeser orientasi penempatan TKI yang bekerja di luar negeri ke arah sektor formal dengan membuka akses dan informasi peluang-peluang kerja yang tersedia bagi TKI formal di sana," kata Hanif.
Sebelumnya pada 18 Desember 2007, pemerintah kedua negara melalui Menakertrans dengan Menteri Perburuhan telah menandatangani nota kesepahaman in the Field of Manpower. Isi nota kesepahaman itu hanya mengatur kerja sama bilateral RI-PEA dalam bidang tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja.(BS02)
Tags
beritaTerkait
komentar