Jumat, 01 Mei 2026

Ini Kewenangan Daerah Terkait Reklamasi Menurut Seskab

Kamis, 07 April 2016 09:48 WIB
Ini Kewenangan Daerah Terkait Reklamasi Menurut Seskab
beritasumut.com/ist
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, menyebutkan, izin reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura) diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Dalam Pasal 4 Keppres itu disebutkan, pasal 4, wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI.

"Seperti yang saya sampaikan pada awal, reklamasi itu kewenangan pemerintah pusat, pemerintah pusat boleh mendelegasikan kepada pemerintah daerah (Pemda)," kata Pramono di ruang kerjanya di Gedung III lantai 2 Kemensetneg, Jakarta, Rabu (06/04/2016) sore.

Pramono menunjuk contoh yang sederhana tentang permasalahan reklamasi yang masih belum terselesaikan di Bali, dimana izin reklamasi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Terkait Pantura, Seskab menjelaskan pada tahun 1995 itu kewenangan sudah diberikan kepada pemerintah DKI Jakarta, tetapi kemudian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 kewenangan itu dicabut.

"Yang dicabut apa? Yang dicabut adalah hal yang mengatur tata ruang. Tetapi kewenangan terhadap reklamasinya sendiri masih ada, masih diberikan. Nah, kemudian keluarlah Perpres Nomor 122 tahun 2012," jelas Pramono, seperti dikutip dari setkab.go.id.

Dalam Pasal 16 Perpres Nomor 122 tahun 2012, lanjut Seskab, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi dan kegiatan reklamasi pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah.

"Kalau membaca ini maka, pasal 16 tersebut reklamasi pantura Jakarta bukan merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan, tetapi ada hal yang berkaitan dengan KLHS, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis," jelas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah berkaitan pada konstribusi pengembang yang tidak diatur dalam Perpres. Inilah yang menurut Seskab menjadi persoalan.

"Mau 30 persen, mau 20 persen, mau 15 persen mau 5 persen, itu diatur dalam Perda. Perdanya yang  belum ada, maka kemarin yang kemudian menjadi persoalan adalah ketika Perda yang mengatur itu yang melibatkan DPRD provinsi," ungkap Pramono.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional
Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Gubernur Sumut Pastikan Dibangun Tahun Ini
Kunjungan Pertama Sebagai Gubernur, Bobby Nasution Serap Aspirasi Warga Samosir
Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur
Hari Pertama Ngantor, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Tugas Pemerintah Melayani Masyarakat
Ikuti Retreat Pembekalan Kepala Daerah, Gubernur Sumut Bobby Nasution Pastikan Siap Terima Gemblengan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker