Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi memerintahkan SKPD terkait untuk segera membentuk tim penyelesaian lahan eks HGU yang sudah berlangsung belasan tahun dan menimbulkan banyak konflik.
Hal itu disampaikan Tengku Erry saat menerima Forum Rakyat Bersatu (FRB) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (26/2/2016).
"Masalah pertanahan di Sumut yang cukup banyak, untuk itu kita segera bentuk tim untuk dudukkan persoalan, cari solusi terbaik," kata Plt Gubernur saat menerima Ketua Umum FRB RI Rabualam Syahputra, Sekretaris Tumpal Panggabean dan pengurus lainnya.
Kehadiran FRB dalam rangka meminta kelanjutan penyelesaian tuntutan tanah eks HGU PTPN 2 yang proses penyelesaian sudah berlangsung sejak 2009.
Menanggapi hal itu, Tengku Erry menginstruksikan jajarannya untuk penanganan kembali tindak lanjut konflik lahan eks HGU. Dia menekankan agar persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat Melayu atas dasar hak ulayat maupun tuntutan petani atas dasar alas hak objek landreform dapat bisa dicarikan solusinya.
"Buka aturan lagi yang ada, surat yang sudah dikeluarkan, kalau tidak salah sekarang jumlahnya tidak lagi 5.800 an hektar tapi menjadi 3.600 ha, ini perkembangan dari Pemerintah Pusat setelah diverifikasi di lapangan," ujar Plt Gubernur.
Tengku Erry mengaku menerima banyak informasi mengenai lahan yang sudah berpindah tangan. Karena itu, perlu dilakukan klarifikasi kembali, sehingga ketika diputuskan ada dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Tengku Erry kembali menegaskan untuk membentuk tim pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaiannya.
"Kalau ada pejabat Pemprov Sumut yang dulu menangani ini bisa dilibatkan, supaya kita mengetahui jalan cerita, karena sudah belasan tahu lalu, tangani case per case sehingga ada progress yang jelas," imbuh Tengku Erry.
Dia juga menegaskan agar unsur pemerintah provinsi menghindarkan conflict of interest.
"Jangan punya kepentingan, saya berharap kita netral dan bebas kepentingan. Segera koordinasi dengan Sekda dan laporkan kepada saya hasilnya," kata Tengku Erry.
Dalam kesempatan itu Rabualam Syahputra menjelaskan kronologi munculnya permasalahan lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 ha. Dijelaskannya Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin sebelumnya telah menyahuti tuntutan rakyat Sumut dengan membentuk tim diantaranya tim terpadu penelitian dan pemecahan masalah sengketa tanah antara masyarakat dan perkebunan di Sumut dengan melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi sesuai SK Gubernur Sumut Nomor: 693.05/1754/K/99 Tanggal 22 Agustus 1999.
Selanjutnya dibentuk Panitia Pemeriksa Tanah B Plus sesuai SK Gubernur Sumut No 593.4/065/K/2000 Tanggal 11 Februari 2000 jo No 593.4/2060/K/2000 tentang penyelesaian Masalah/Tuntutan/Garapan rakyat di lahan PTPN 2. Tim B Plus ini terdiri atas Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkab Deliserdang, Pemkab Langkat, Pemko Binjai dan BPN Sumut. Tim ini tidak melibatkan pihak PTPN 2 dan masyarakat karena Tim B plus ini merupakan tim yang diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang dituntut oleh rakyat dan lahan yang diajukan perpanjangan HGU oleh PTPN 2.
Panitia Pemeriksa Tanah B Plus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang diusulkan perpanjangan HGU PTPN 2 seluas 62.214,79 ha yang berakhir HGU-nya Tahun 2000. Dan melakukan pemeriksaan yuridis dan lapangan terhadap lahan dan alas hak yang dituntut dan dimohon oleh elemen masyarakat.
Hasilnya adalah seluas 38.611 ha direkomendasikan untuk perpanjangan HGU PTPN 2 dikarenakan bersih dengan penguasaan pihak lain, sisanya 23.603,72 ha dipending atau ditunda sementara perpanjangannya karena di atas lahan tersebut teradapat tuntutan dan penguasaan pihak lain. Selanjutnya Tim B plus melakukan pemeriksaan bukti-bukti alas hak, objek dan subjek hukum di atas lahan seluas 23.603,72 ha, dan hasilnya seluas 17.730,66 ha direkomendasikan untuk perpanjangan dan seluas 5.873,06 ha direkomendasikan untuk dikeluarkan dari perpanjangan HGU PTPN 2.
Untuk selanjutnya, lahan seluas 5.873,06 ha dikeluarkan dari HGU PPTPN 2 berdasarkan SK BPN RI No 42, 43, 44/2002 dan SK BPN No 10 Tahun 2004 berada di Kabupaten Deliserdang 4.392,89 ha, 30,78 ha di Serdang Bedagai, 1.210,87 ha di Langkat dan 238,52 ha di Kota Binjai.
"Namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga didistribusikan karena terjadi kesimpangsiuran dan polemik terhadap proses dan mekanisme tentang ketentuan yang berlaku terkait pelepasan hak lahan tersebut," ujar Rabualam.
Tumpal Panggabean berharap persoalan ini dapat segera disalesaikan. "Semakin lama diulur, semakin banyak konflik yang terjadi di lapangan, semakin banyak pihak yang menuntut padahal merasa tidak punya dasar hukum yang jelas," ujarnya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar