Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi C DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan segera membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Akik.
Pemko Medan tidak bisa serta merta melakukan penggusuran tanpa memikirkan nasib pedagang yang telah puluhan tahun mencari nafkah di sana.
Hal ini yang menjadi salah satu rekomendasi Komisi C saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemko Medan yang diwakili PD Pasar, Kasatpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Kita menyesalkan resume Komisi C pada rapat sebelumnya agar tim gabungan terbentuk, tidak juga terealiasi. Tim ini harus terbentuk dan segera bekerja melakukan pendataan pedagang, tempat relokasi dan juga gencar melakukan sosialisasi untuk meminimalisir konflik dengan pedagang," ujar Wakil Ketua Komisi C Godfried Effendi Lubis saat memimpin RDP di Ruang Komisi C Lantai III Gedung DPRD Medan, Rabu (1/4/2015).
Lebih lanjut katakan Godfried seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat harus segera terealiasi sebelum batas deadline yaitu 9 April 2015 yang diberikan Pemko Medan. Apalagi pedagang telah mengeluarkan statement akan turun ke jalan pada tanggal 9 tersebut.
"Kita mau sebelum tanggal 9 tim sudah bekerja. Jangan sampai pedagang turun ke jalan dan hal itu tentunya akan mengganggu ketertiban umum. Kita juga minta tim memberikan waktu kepada para pedagang selama masa transisi diperbolehkan berjualan sebelum direlokasi," jelasnya.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi C Hendra DS. Sosialisasi terkait revitaliasi Pasar Sukaramai kepada pedagang dinilai tidak maksimal sehingga akhirnya memicu konflik di lapangan. Menurut Hendra sejak awal ketika Pasar Sukarami dibangun harus ada poin yang menegaskan agar Pasar Akik ditutup.
"Ini salahnya ada di penyelenggara yaitu PD Pasar. Artinya kalau dari awal sudah ada komitmen itu maka persoalan Pasar Akik tidak terjadi. Padahal kita tau 40 persen pedagang Pasar Akik beli kios di Pasar Sukaramai. Seperti inilah jadinya kalau digusur paksa. Kami sudah ke Jalan Akik, mereka gak akan pindah apapun yang terjadi," ujar Hendra.
Menurut Hendra momen pilkada pada Desember menandatang tentunya akan menjadi momen bagi pedagang menarik simpati kandidat untuk membela mereka. Sebaliknya di sisi kandidat tentunya akan tertarik memanfaatkan moment tersebut untuk menjaring simpati masyarakat.
"Saya khawatir calon kepala daerah akan tebar pesona memperjuangkan Jalan Akik. Padahal seharusnya Pasar Jalan Akik seluruhnya bersih," terangnya.
Sementara itu Anggota Komisi C lainnya Herri Zulkarnain yang posternya terpampang di sekitar Jalan Akik meminta agar Pemko Medan bersikap arif dan bijaksana melakukan penertiban tanpa mengesampingkan nasib pedagang. Pemko harus melakukan pendekatan kepada para pedagang terkait revitaliasi termasuk juga relokasi tempat mereka berjualan.
Begitu pun Herri membantah dirinya membekingi pedagang Pasar Akik meskipun di lokasi itu terpampang poster dirinya.
"Tidak benar saya membekinginya. Pada dasarnya setiap masyarakat yang datang mengadu kepada kita yang pasti kita terima sebagai wakil rakyat. Tapi relokasilah dengan baik. Kalau soal billboard itu silahkan saja Pak Sofian bongkar. Tidak ada masalah," jelasnya.
Terkait usulan pembentukan tim gabungan dan telah menjadi kesimpulan Komisi C, Kasatpol PP M Sofian akan melaporkan hal tersebut kepada Walikota Medan.
"Saya akan melaporkan hasil pertemuan hari ini kepada atasan saya. Mudah-mudahan pada pertemuan selanjutnya akan saya sampaikan perkembangannya termasuk soal tim gabungan itu," ujarnya.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar