Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kasus penggunaan gelar Pascasarjana S2 Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan Roslina Hasibuan yang merupakan produk "kelas jauh" Sabtu – Minggu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia School Management (STIE ISM) Tangerang – Banten di PAUD Ceria Kota Padang Sidimpuan dinilai merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara.
Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan terkait pengguna dapat dikenai Pasal 68 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta dan jika terbukti palsu dapat dikenai Pasal 69 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Hal itu diungkapkan aktifis S Togi Ritonga kepada wartawan di Sidimpuan, Sabtu (21/03/2015).
"Sesuai fakta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Padang Sidimpuan dan terungkap dalam pemberitaan sejumlah media, bahwa ijazah S2 'Kelas Jauh' STIE ISM Tangerang Banten itu digunakan Sekretaris Disdik dalam berkas pengusulan kenaikan pangkatnya. Selanjutnya, masih dalam fakta RDP FPRD dan terungkap dalam pemberitaan sejumlah media, Kepala Badan Kepegawaian Kota Padang Sidimpuan mengakui ijazah itu digunakan sebagai lampiran dalam usulan kenaikan pangkat Sekretaris Disdik Sidimpuan Roslina Hasibuan. Penggunaan ijazah tersebutlah yang menjadi bukti perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana penjara," ujarnya.
Mengulas Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 595/D5.1/T/2007 tentang larangan "kelas jauh" tanggal 27 Februari 2007 jelas disebutkan bahwa pola penyelenggaran pendidikan model "kelas jauh" dan kelas "Sabtu – Minggu" oleh PTN/PTS adalah melanggar norma dan dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelenggaran pendidikan model tersebut diatas telah dilarang sejak Tahun 1997 dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan TIDAK SAH dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri.
Kemudian dikuatkan kembali Surat Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I - Sumatera Utara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 061/K1.2.1/PS/2013 tanggal 27 Februari 2013 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kelas jauh atau kelas Sabtu - Minggu tidak dibenarkan atau dilarang keras karena tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Yang selanjutnya dibuktikan dengan Surat Edaran Kopertis Wilayah I – Sumatera Utara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 408/K1.2.1/KI/2014 Perihal Nama dan Alamat Perguruan Tinggi Swasta Yang Memiliki Izin Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak ada menyebutkan Perguruan Tinggi Swasta STIE ISM Tangerang - Banten sebagai PTS yang memiliki Izin Penyelenggaraan Program Studi berdomisili di Kota Padangsidimpuan sehingga dianggap menyelenggaran kelas kerja sama/kelas jauh/kelas Sabtu - Minggu yang diminta untuk dilarang dan dilakukan penutupan.
"DPRD Padang Sidimpuan dalam menangani kasus gelar pascasarjana Sekretaris Disdik itu hendaknya dilakukan dengan terbuka sehingga tidak menimbulkan image buruk dari masyarakat dan pada akhirnya menerbitkan rekomendasi kepada pihak terkait mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan," harapnya.
(BS-029)
Tags
beritaTerkait
komentar