Jumat, 01 Mei 2026

DPRD Medan Tuding PT Belawan Deli Sicanang Langgar UU LH dan Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Maret 2015 16:03 WIB
DPRD Medan Tuding PT Belawan Deli Sicanang Langgar UU LH dan Ketenagakerjaan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - DPRD Kota Medan melalui komisi terkait menuding PT Belawan Deli di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengelolaan limbah, khususnya limbah B3 dan ketenagakerjaan di perusahaan itu melanggar aturan.

Tudingan itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Medan Bahrumsyah usai bersama Ketua Komisi dan sejumlah Anggota Komisi B melakukan kunjungan kerja ke perusahaan penghasil formalin dan perekat itu, Jumat (20/3/2015).

Untuk pengolahan limbah, kata Bahrumsyah, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut adalah  pengelolaan boiler masih menggunakan batu bara sebagai bahan bakunya, sementara batu bara tersebut berbahan kimia tinggi. Belum lagi selat padat atau limbah padat yang terdapat pada saluran Ipal juga menyalahi aturan.

"Pengakuan mereka (pihak perusahaan) limbahnya disimpan. Tetapi, setelah kita cek ke lapangan, ternyata gudang penyimpanan limbah itu hanya berisikan oli dan drum bekas. Kita tidak tahu dibuang kemana," kata Bahrumsyah mempertanyakan.

Selain itu, sebut Bahrumsyah, pengelolaan limbahnya masih menggunakan dokumen UKL dan UPL.

"Ini tidak boleh, dia harus Amdal. Jadi, ini harus kita tindaklanjuti, karena merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup, karena telah menyalahi UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.

Apalagi, sambung Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini, areal di sekitar perusahaan merupakan wadah lingkungan hidup, karena terdapat tambak dan sungai-sungai paluh yang bermuara ke laut.

"Laut itu merupakan wadah untuk menangkap dan budidaya ikan para nelayan. Mau jadi apa, kalau wadah budidaya dan tangkapan ikan itu tercemar," katanya.

Sedangkan untuk ketenagakerjaan, tambah Bahrumsyah, perusahaan tersebut telah menyalahi UU Ketenagakerjaan, sebab sebanyak 58 tenaga kerja di perusahaan itu tidak terdaftar di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Disosnaker) Kota Medan.

"Mereka (pihak perusahaan) bilang ke-58 orang itu merupakan tenaga kerja magang. Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada istilah itu, yang ada istilah PKWT dan PKWWT. Dibilang tenaga kontrak, juga tidak betul karena tidak ada ikatan kontrak antara pekerja dengan perusahaan. Sementara ke-58 tenaga kerja itu merupakan tenaga kerja sektor utama dan bekerja di industri yang penuh resiko," ungkap politisi dari Dapil V ini.

Karenanya, lanjut Bahrumsyah, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini kedepan dengan memanggil pihak perusahaan bersama dengan BLH dan Disosnaker Kota Medan.

"Persoalan ini harus jelas, baik dari sisi pengolahan limbahnya maupun ketenagakerjaannya," tandas Bahrumsyah. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker