Senin, 27 April 2026

DPRD Medan Gagas Ranperda Sertifikasi Halal

Selasa, 17 Maret 2015 22:32 WIB
DPRD Medan Gagas Ranperda Sertifikasi Halal
Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi menyerahkan cinderamata kepada Ketua MUI Kota Medan M Hatta. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Mengingat banyaknya rumah makan/restoran di Kota Medan yang tidak memiliki sertifikasi halal, perlu ada aturan yang mengatur tentang sertifikasi halal.

Persoalan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan serta Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kota Medan di Ruang Komisi C Gedung DRPD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (17/3/2015).

Hadir dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Efendi Lubis tersebut antara lain, Ketua Komisi C Salman Alfarisi, sejumlah anggota seperti Rajudin Sagala dan Kuat Surbakti, Ketua MUI Kota Medan Muhammad Hatta, Kepala Dinas (Kadis) Perindag Syahrizal Arif.

Ketua MUI M Hatta mengatakan, perlu dilakukan tindakan nyata terhadap pengusaha makanan dan minuman yang telah meresahkan masyarakat, karana sampai saat ini banyak jenis makanan dan minuman yang dapat merusak kesehatan, sebab banyak makanan dan minuman yang tidak higienis.

Karenanya Pemerintah Kota melalui DPRD Medan perlu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sertifikat halal, ujar Hatta.

Perlu ada upaya bersama untuk mendorong penyelamatan masyarakat dari makanan dan minuman yang dapat merusak kesehatan, sehinggga diharapkan pada tahun ini juga perda sudah bisa dilaksanakan.

Artinya lanjut mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) Sumut ini, persertifikasian halal ini bisa diperluas melalui  penerapan produk hukum, guna menindaklanjuti lahirnya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang sertifikasi halal.

Menyikapi ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengatakan, usulan ini cukup baik untuk ditampung dan diimplementasikan. Diharapkan pada PAPBD 2015 ini bisa dimasukkan anggarannya.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mengaku sampai saat ini banyak rumah makan/restoran yang tidak memiliki sertifikasi halal, sehingga banyak masyarakat muslim yang terjebak.

"Sampai saat ini banyak rumah makan/restoran di Medan yang tidak memiliki sertifikasi halal, bahkan banyak di antara usaha tersebut yang tidak memilki izin, sehingga perlu ada sikap dari semua pihak untuk melakukan pengawasan terhadap usaha makanan/minuman ini, termasuk makanan/minuman yang mengandung alkohol serta menggunakan bahasa asing yang banyak ditemui di pasaran," ujarnya.

DPRD Medan lanjut Salman tidak mempersulit investor yang berivestasi di Kota Medan, tapi harus jelas dan memenuhi ketentuan dan kaidah-kaidah yang berlaku, seperti minuman kaleng yang menggunakan bahasa asing dan lainnya. 

Sehingga ranperda tentang sertifikasi halal ini dirasa perlu sebagai payung hukum dalam menerapkan sebuah aturan, karena selama ini sertikat halal yang dikeluarkan MUI tidak punya payung hukum.

"Jadi setelah lahirnya UU No 33 Tahun 2014 tentang sertifikasi halal ini, diharapkan Peraturan Pemerintah (PP)-nya juga segera turun, dilanjutkan Perda dan Peraturan Walikota, sehingga aturan hukum terkait sertifikasi halal ini benar-benar kuat," tandasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker