Jumat, 01 Mei 2026

Revisi UU Tak Menjamin Pilkada Murah

Minggu, 22 Februari 2015 23:00 WIB
Revisi UU Tak Menjamin Pilkada Murah
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Revisi UU Pilkada yang mengamanatkan pilkada akan dilaksanakan serentak pada 2015 dinilai tidak menjamin penghematan anggaran atau pemilu murah.

Ini terungkap dalam acara Dialog Bijak "Mengurai Pilkada Murah" yang di gelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Sumatera Utara di Medan, Sabtu (21/2/2015).

Dialog Bijak ini diisi oleh sejumlah narasumber baik dari penyelenggara pemilu, pemerhati politik serta perwakilan parpol dan pemerintah.

Nazir Salim Manik, Komisioner KPUD Sumut dalam dialog itu menjelaskan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2015 yang baru disahkan DPR RI itu tidak berbeda dengan Undang-Undang Pilkada sebelumnya jika dilihat dari efisiensi dan efektifitas angggaran. 

Sebab efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran negara terhadap suatu kegiatan harus diatur satu regulasi.

"Saya melihat UU Pilkada ini ganti judul saja. Tidak ada pembahasan detail tentang efisiensi anggaran," ujar Manik.

Sebab menurutnya besarnya anggaran pilkada itu dalam perspektif penyelenggara pemilu adalah honorarium. Seharusnya menurut Manik jika ingin penghematan tentunya pemerintah sudah memasukkan sistem e-voting dalam regulasi pilkada yang baru disahkan itu.

"Seharusnya dengan penerapan e-KTP, sistem e-voting sudah harus diterapkan, sebab jika e-voting diterapkan maka ribuan anggota KPPS dapat dipangkas dan tentunya akan berdampak pada penghematan anggaran," ujarnya.

Lebih lanjut Manik mengatakan sampai saat ini pembiayaan pilkada belum disesuaikan dengan regulasi yang baru. Menurutnya UU Pilkada yang baru menyatakan pembiayaan pilkada berasal dari APBN dan APBD. Namun jika berkaca pada kondisi saat ini dimana APBD sudah disahkan sedangkan APBD Perubahan baru akan dibahas pertengahan tahun nanti tentu akan menjadi masalah baru.

"Dan satu lagi mengingat tidak ada penyertaan dari APBD Provinsi lagi maka beban Pemko/Pemkab tentu akan semakin bertambab besar," pungkasnya.

Sementara itu Pemerhati Pemilu dari UIN Sumut Prof Dr Katimin dalam paparannya menjelaskan sebenarnya   anggaran pilkada itu harus proporsional. Menurutnya anggapan mahalnya biaya pilkada harus dilihat dari proses dan penyelenggaraan pilkada itu sendiri. Sejauh ini menurutnya biaya penyelenggaran pilkada tidak mahal.

"Kalau saya malah mendukung penyelenggara pemilu itu dibayar lebih, ketimbang dia dibayar murah lantas menerima uang siluman, kan bisa runyam juga," ujar Katimin yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara ini.

Bahkan Guru Besar UIN Sumut itu menyatakan, biaya pilkada dinilai mahal itu suatu kewajaran.

"Untuk melahirkan demokrasi itu memang harus mahal. Pilkada itu jangan diukur dari materi tapi harus diukur dengan nilai kebebasan masyarakat memilih calonnya. Itu suatu nilai yang tidk bisa diukur dengan biaya," tandasnya.

Dialog yang dibuka oleh Ketua DPW ISNU Sumut Fadly Yasir ini juga menghadirkan tiga narasumber lainnya yaitu Zulkarnain Kepala Bappeda Medan, Syafrida R Rasahan Ketua Bawaslu Sumut dan Ketua DPW PPP Sumut Aswan Jaya.

Dialog ini juga dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari sejumlah universitas di Medan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker