Rabu, 29 Juli 2026

Karaoke NAV Harus Ditutup

Rabu, 07 Januari 2015 22:35 WIB
Karaoke NAV Harus Ditutup
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Keberadaan Karaoke NAV di Kampung Madras, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), meresahkan warga.

Pasalnya, tak jauh dari tempat hiburan itu ada masjid. Jamaah sering terganggu akibat kebisingan dari karaoke keluarga yang sudah berdiri tiga tahun tersebut.

Selain itu, izin NAV juga mati dan baru mengajukan perpanjangan izin ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan.

"Jarak NAV dengan tempat ibadah kurang dari 100 meter, itu sudah menyalahi aturan," kata Anggota DPRD Medan Zulkifli Lubis didampingi Deni Maulana Lubis, Godfried Lubis dan Tengku Eswin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas NAV di Gedung DPRD Medan, Rabu (7/1/2015).

Selain pelanggaran jarak, NAV juga belum memiliki izin gangguan HO.

Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan seharusnya NAV tidak boleh beroperasi sebelum izin baru diterbitkan Disbudpar Medan.

"Pihak NAV sampai saat ini belum melengkapi syarat-syarat perpanjangan izin baru ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Seharusnya, sebelum ada izinnya NAV harus ditutup," kata dia.

Ia melanjutkan, atas keberatan warga, NAV harus memiliki pernyataan tidak keberatan dari nazir masjid dan warga yang tinggal di sekitar lingkungan tersebut.

Disambung Deni Maulana Lubis, pihaknya memberi tenggang waktu 7 x 24 jam hingga izin itu selesai.

"Kalau dalam sepekan belum juga memiliki izin, maka NAV harus ditutup," ujarnya.

Sementara, Supervisor Area Medan PT NAV Ponimin pada rapat tersebut menjelaskan, tidak ada keberatan dari warga lingkungan sekitar. Terbukti tiga tahun berdiri tidak ada yang keberatan.

Mengenai hubungan ke masyarakat, Ponimin mengatakan mereka sudah membangun hubungan yang baik. Yaitu dengan sering memberi bantuan setiap masyarakat mengadakan kegiatan, dan sumbangan lain.

Ponimin juga mengungkapkan pihaknya sudah mengurus perpanjangan izin sejak awal November 2014, namun hal tersebut terkendala izin gangguan HO (gangguan).

Dalam kesempatan itu juga sempat disinggung soal keberadaan NAV di Jalan SM Raja yang berada di lingkungan padat penduduk.

Hal tersebut sangat tidak etis sebab banyak anak sekolah yang keluar masuk tempat hiburan bahkan di jam sekolah, terutama mahasiswa dan pelajar.

Dari itu, DPRD Medan meminta PT Nuansa Abadi Varia memberlakukan batasan jam operasi yaitu tidak di jam belajar serta larangan masuk bagi siswa yang berseragam sekolah. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker