Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Jika kabupaten/kota lainnya di Indonesia membutuhkan sedikitnya dua pekan untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk masa satu tahun anggaran, maka tidak bagi DPRD Kota Padangsidimpuan yang hanya butuh lima hari membahas Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp751.714.903.104 untuk disahkan dalam rapat paripurna dewan.
Rancangan APBD Sidimpuan 2015 disampaikan dalam rapat paripurna dewan, Selasa (23/12/2015) yang kemudian dibahas dalam rapat komisi I, Komisi II, komisi III hanya dalam waktu selama dua hari yaitu Rabu (24/12/2014) dan Sabtu (26/12/2014) yang merupakan hari libur cuti bersama sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013 dan Nomor 05/SKB/MenPAN-RB/08/2013.
Anehnya, walau rapat komisi tersebut menggunakan hari libur tetapi administrasi serta biaya konsumsi rapat tetap direalisasikan layaknya hari kerja.
Selanjutnya pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar) hanya berlangsung selama tiga hari dengan dua hari kerja dan satu hari libur yang dimulai hari Ahad (27/12/2014) hingga Selasa (30/12/2014) yang dilanjutkan dengan rapat paripurna pengesahan dan penetapan Ranperda APBD 2015 selambatnya 31 Desember 2014 berkenaan dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 903/6865/SJ.SE Tanggal 24 November 2014 perihal Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.
Aktifis Sutan Maruli Ritonga di Sidimpuan, Jumat (2/1/2015) menilai Surat edaran Mendagri itu diperkirakan membuat DPRD Kota Padangsidimpuan "ketar-ketir", sebab jika tidak menyelenggarakan pengesahan Ranperda APBD selambatnya 31 Desember 2014 maka akan dikenakan sanksi tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014.
"Hal itu jugalah yang diperkirakan membuat pembahasan Ranperda APBD Kota Padangsidimpuan TA 2015 tanpa melalui tahapan kunjungan lapangan, walau hal itu merupakan tahapan yang dianggap perlu untuk menilai kelayakan belanja pembangunan dan pemerintahan yang diajukan oleh pihak eksekutif dan sebagai perwujudan pelaksanaan fungsi pengawasan yang tidak hanya ada pada saat sesudah pelaksanaan/penganggaran tetapi juga sebelum pelaksanaan/penganggaran," ujar Ritonga.
Menjawab wartawan, ia mengatakan penggunaan hari libur dan yang diliburkan dengan ketetapan Menteri menunjukkan perbuatan melawan hukum, melanggar sumpah janji dan Kode etik DPRD.
Walau demikian, Ritonga menilai kinerja DPRD Sidimpuan patut diancungi jempol karena untuk membahas ratusan lembar buku Rancangan APBD dengan anggaran sedikitnya untuk 30 SKPD hanya butuh waktu lima hari termasuk dua hari libur.
"Dibandingkan kabupaten/kota lainnya, maka DPRD Kota Padangsidimpuan diperkirakan yang tercepat membahas. Sudah sepantasnya DPRD Kota Padangsidimpuan diusulkan menerima Piagam Rekor MURI sebagai DPRD Tercepat Membahas APBD," ketusnya.
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Taty Tambunan ketika akan dikonfirmasi perihal tersebut, tidak berhasil ditemui. Konfirmasi via SMS hingga berulang kali, juga tidak memperoleh jawaban.
(BS-029)
Tags
beritaTerkait
komentar