Sabtu, 25 April 2026

Pajak Rumah Kos di Medan Belum Maksimal

Sabtu, 13 Desember 2014 04:06 WIB
Pajak Rumah Kos di Medan Belum Maksimal
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Menjamurnya rumah kos di Kota Medan ternyata belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor pendapatan pajak.

Bahkan, Perda Kota Medan No 4 Tahun 2011 tentang pajak hotel dinilai belum berjalan maksimal. Penerapan perda terhadap obyek pajak rumah kos ternyata punya segudang masalah dan tidak sesuai harapan.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni melalui Kabid Pendataan Objek Pajak Nawawi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Kamis (11/12/2014).

Nawawi mengaku hingga saat ini pihaknya masih kesulitan menarik pajak hotel dan rumah kos. Jumlah wajib pajak rumah kos di Medan masih 9 wajib pajak (WP).

Pihaknya kesulitan menarik pajak dari rumah kos karena masih banyak rumah kos dimaksud tidak memenuhi syarat WP sesuai perda.

Misalnya, dalam Perda 4 /2011 disebutkan, syarat rumah kos yang dapat dikenakan sebagai objek pajak yakni harus memilki kamar minimal 10 dan harga sewa kamar Rp1 juta per kamar setiap bulan. Maka dibebankanlah pajak 10 persen. 
 
Sementara kata Nawawi, pemilik rumah kos terkesan menghindar dari jeratan Perda tersebut. Terbukti di lapangan banyak rumah koskosan berdiri hanya 9 kamar dan harga sewa per kamar hanya Rp1 juta ke bawah.

"Tentu ini kan tidak bisa kita tagih, "ujar Nawawi.
 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan sangat menyayangkan petugas Dispenda yang bekerja kurang maksimal. Boydo merasa heran, sebab begitu banyak rumah kos di kota Medan, namun hanya 9 WP.             
 
Menurut Boydo, kondisi demikian harus disikapi serius. Sangat tidak masuk akal dengan banyaknya rumah kos tetapi tidak dapat ditarik pajaknya. Pada hal pajak itu bukan dari pemilik rumah melainkan pihak penyewa.
 
Ditambahkan Boydo, jika Perda 4/2011 kurang efektif disarankan supaya dilakukan revisi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker