Minggu, 03 Mei 2026

Dinas Bina Marga Sumut Diminta Tuntaskan Pembangunan Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan

Senin, 17 November 2014 23:35 WIB
Dinas Bina Marga Sumut Diminta Tuntaskan Pembangunan Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan
Badan jalan menyempit tepat di depan Ruko milik DL Sitorus. (Sahat G Lubis)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Palas, (beritasumut.com) – Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta menuntaskan peningkatan Jalan Ki Hajar Dewantara yang berada di inti Kota Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Pasalnya jalan tersebut dinilai belum rampung, karena ada dua titik jalan yang tidak dilakukan pelebaran jalan, yaitu di depan ruko milik DL Sitorus dan rumah milik Imran Joni Hasibuan.

Menurut warga pengguna jalan, pada lokasi tersebut jalan menjadi menyempit dan dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan. Kemudian lebih berbahaya lagi, apabila pengguna jalan tidak mengetahui hal tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, kenderaan roda dua akan terperosok, dan kendaraan roda empat akan jungkir balik atau menyeruduk bangunan didepannya.

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas Rahmat K Siregar yang dimintai tanggapannya terkait jalan tersebut mengatakan, permasalahan jalan tersebut adalah tanggung jawab Dinas Bina Marga Sumut.

“Jalan tersebut kan jalan provinsi, tentunya itu tanggungjawab provinsi. Kalaupun ada warga yang tidak memberikan tanah ataupun bangunan, itu adalah tanggungjawab mereka (Dinas Bina Marga Sumut),” kata Rahmat K Siregar melalui telepon, Senin (17/11/2014).

Terpisah Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemrak) Palas M Edi Tasosa sangat menyayangkan sikap pihak terkait yang dinilai tidak memperdulikan pembangunan jalan tersebut.

Menurut Edi, permasalahan ini tidak akan terjadi, kalau merujuk kepada pedoman umum pengadaan tanah untuk pembangunan jalan yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum, yaitu Pd T-20-2005-B. Tata cara penulisan pedoman tersebut mengacu pada pedoman dari Badan Standarisasi Nasional No 8 Tahun 2000.

Dijelaskannya, dalam pedoman tersebut dibuat tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan.

“Jadi dalam pedoman tersebut sudah diatur semuanya, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak,” tandasnya. (Sahat G Lubis)

Tags
beritaTerkait
Tahun Ini, Perbaikan Jalan di Sumut Terkonsetrasi di Tiga Wilayah
Hadiri Zikir dan Tabligh Akbar di Sibuhuan, Plt Gubernur Sumut: Mari Doakan Pilkada Serentak Sukses
Pegawai dan Pria Bertato Halangi Wartawan Liput Penggeledahan KPK di Dinas Bina Marga Sumut
5 Tahanan Rutan Sibuhuan Diamankan
8 Tahanan Rutan Sibuhuan Kabur
Kapolres Tidak Bisa Pastikan Pembakaran Kafe di Sibuhuan Tak Berbuntut Pidana
komentar
beritaTerbaru
hit tracker