Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Jakarta, (beritasumut.com) – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) masuk Angkatan Darat Singapura.
Seperti dilansir
merdeka.com, Rabu (12/11/2014), ulah kedua pria berinisial CHJ dan AJ itu ketahuan saat keduanya mengikuti latihan gabungan (Latgab) bersama TNI di Magelang.
Pihak TNI yang mengetahui hal itu langsung melarang keduanya mengikuti latgab bertajuk Safkar Indopura tersebut.
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya menjelaskan, keduanya sempat diperiksa dan diisolasi di Magelang selama sepekan. Saat ini keduanya sudah dideportasi ke Singapura.
Masih menurut Fuad, CHJ dan AJ masih berstatus WNI. Tapi mereka menjadi permanen residen di Singapura. Sesuai aturan, permanen residen wajib mengikuti wajib militer. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang kewarganegaraan.
Ada dua aturan soal ini. Yang pertama mengatakan seseorang akan kehilangan kewarganegaraan jika masuk militer negara asing yang berperang atau akan berperang dengan Indonesia, dia itu langsung dicabut kewarganegaraannya, jelas Fuad.
Ada juga yang menyebutkan kewarganegaraan seseorang akan hilang jika masuk tentara negara asing, imbuhnya.
Mengenai hal ini TNI sudah bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi.
Fuad mengaku baru menemui kasus ada WNI jadi tentara Singapura. Panglima TNI langsung bersikap tegas tak mengizinkan dua orang ini ikut latihan bersama.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar