Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sikap plinplan ditunjukkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) saat rapat paripurna DPRD Medan tentang pengesahan Perda Tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Selasa (10/6/2014).
Meski akhirnya menyetujui agar Ranperda MDTA disahkan menjadi Perda Kota Medan, namun partai berbasis nasionalis dan keagamaan itu sempat mengajukan surat resmi ke pimpinan dewan agar paripurna pembahasan MDTA ditunda karena membutuhkan pengkajian mendalam.
Permintaan itu tertuang dalam surat No 129/FPDIP/DPRD- MDN/KM/VI/2014 Tanggal 9 Juni 2014 ditandatangani Ketua Fraksi PDIP Hasyim dan Sekretaris Fraksi Roma Simaremare. Sedangkan surat FPDS ditandatangani Ketua Fraksi PDS Landen Marbun dengan surat Nomor 008/FPDS/DPRD-Mdn/VI/2014 Tanggal 9 Juni 2014.
“Sebelumnya saya sampaikan bahwa ada dua fraksi yang meminta agar rapat paripurna MDTA hari ini ditunda yaitu PDIP dan PDS. Jadi apakah paripurna ini kita lanjutkan,”tanya Ketua DPRD Medan Amiruddin saat membuka rapat dan disambut oleh puluhan anggota DPRD dengan kalimat “lanjutkan”.
Mendengar dukungan agar paripurna dilanjutkan, Ketua Fraksi PDS Landen Marbun langsung angkat bicara dan meminta agar rapat ditunda dengan alasan perlu adanya pendalaman kajian terhadap kebhinekaan.
Terkait hal ini, hujan interupsi pun sempat terjadi. Diantaranya dari PPP, PAN, PKS dan Partai Demokrat agar rapat dilanjutkan.
Ketua Fraksi FPPP DPRD Kota Medan Ahmad Parlindungan Batubara, mengatakan persoalan belajar MDTA jangan dilihat dari judulnya, tapi lihat dari manfaatnya.
"Ini adalah dalam rangka menyelamatkan, menyiapkan dan mendidik generasi muda akan datang menjadi generasi yang berakhlakul karimah, bertaqwa, bermoral dan punya etika. Jadi, kalaupun ada pihak-pihak yang tidak menginginkan dilanjutkan atau menolak, kita perlu mencurigainya. Apalagi, yang menolak itu justru orang-orang yang menyuarakan revolusi mental. Inilah saatnya untuk revolusi mental itu," katanya.
Bahkan, sebut Lindung, ada capres yang mengatakan pendidikan itu harus diubah. "Bagaimana cara merubahnya. Untuk tingkat SD muatan akhlak, moral dan etika harus 80 persen dan pengetahuan umum itu 20 persen. Baru nanti di tingkat SMA dibalik. Supaya dari mulai dini anak itu sudah punya akhlak dan budi pekerti. Inilah caranya. Kenapa mereka menolak, ini yang patut dicurigai. Kita memikirkannya sebelum orang lain berpikir," ungkapnya.
Apalagi, tambah Lindung, dalam PP 55 tentang pendidikan keagamaan jelas disampaikan ada kewajiban pemerintah daerah untuk memajukan pendidikan itu.
"Dan ini tidak tertutup kepada pendidikan Islam saja, silahkan agama lain melakukannya. Kita bertanggungjawab atas umat kita, tidak mungkin kita bertanggungjawab atas umat lain," tegasnya.
Ketua Fraksi PAN Ahmad Arif juga menyayangkan sikap Fraksi PDIP dan PDS yang terkesan menghambat disahkanya Perda MDTA. Menurut Arif negara kita telah memberikan kebebasan berserikat dan beragama kepada warga negara. Dan tekanan UU kepada masyarakat untuk meningkatkan iman dan taqwa bisa diselaraskan melalui MDTA.
“Meskipun didalam paripurna masih ada fraksi yang terkesan tidak mendukung tapi inilah perjuangan kita untuk bisa memberikan pendidikan agama sedini mungkin,” terangnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris Fraksi Golkar Ilhamsyah yang menyayangkan adanya surat resmi dari Fraksi PDIP dan PDS yang meminta paripurna ditunda. Padahal menurut Ilham Perda MDTA merupakan sebuah gebrakan revolusi mental yang sapatutnya mendapat dukungan penuh dari semua pihak.
“Kami sangat yakin dan menyadari bahwa inilah kepentingan umat di Kota Medan khususnya umat islam. Bagaimana anak-anak bisa lebih memahami soal agama. Inilah reformasi mental yang sangat kami harapkan. Umat islam tentunya bisa menilai dengan kondisi ini,” terangnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PDIP Hasyim saat dimintai keterangan terkait sikap plinplan yang ditunjukkan fraksinya malah berdalih pihaknya masih membutuhkan pembahasan di tingkat internal.
Menurutnya saat finalisasi dan karena kesibukan anggota pansus dari FPDIP persoalan ini belum sempat dibahas di tingkat internal fraksi.
“Awalnya kita meminta ditunda karena perlu ada pembahasan di internal fraksi dulu. Sebelumnya tidak sempat dibahas karena alasan kesibukan. Tapi karena tidak disetujui, ya kita buat pembahasan langsung saja. Ya akhirnya menyetujui,” ujar Hasyim.
Seperti diketahui FPDIP menyampaikan sikap setuju terhadap Ranperda MDTA disahkan menjadi perda setelah berselang sekitar 20 menit usai dibacakan permohonan penundaan oleh pimpinan dewan. Sikap tersebut kemudian disusul oleh FPDS yang mengakui kalau MDTA itu sangat baik untuk pembinaan akhlak dan moral sesuai dengan UUD mencerdaskan kehidupa bangsa.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar