Kamis, 30 April 2026

Belum Punya Izin Pengembang U City Sudah Dirikan 200 Tiang Pondasi

Senin, 24 Februari 2014 19:21 WIB
Belum Punya Izin Pengembang U City Sudah Dirikan 200 Tiang Pondasi
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan mengakui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pusat hunian dan pusat bisnis di lahan bekas Kebun Binatang Medan, Jalan Katamso, Medan, Sumatera Utara, masih tahap proses. Namun, di lokasi pihak PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) selaku pengembang sudah melakukan aktivitas pembangunan.

Hal ini diungkapkan Kasi Hukum dan Perundang-undangan Dinas TRTB Kota Medan Bonar Pulungan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Medan dengan pihak pengembang, Dinas TRTB Kota Medan dan masyarakat di Gedung DPRD Medan, Jalan maulana Lubis, Medan, Senin (24/2/2014).

Bonar menjelaskan, pihak pengembang sudah memasang 200 tiang untuk pondasi dengan kedalaman 2,5  meter sampai 6 meter. Pihak pengembang juga melakukan pemerataan, penimbunan, dan pembersihan lokasi proyek. “Izinnya masih dalam proses. Namun, sudah dilakukan pendirian tiang pancang untuk pondasi sebanyak 200 batang,”ungkap Bonar dalam pertemuan tersebut.

Dia menjelaskan, meskipun belum mengantongi izin, kendaraan pengangkutan material terus beroperasi. Sementara untuk limbah tidak temukan masalah, begitu juga kondisi parit di sebelah kanan dan kiri masih berfungsi.

“Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan apabila dilakukan pembangunan sampai izin dikeluarkan. Begitu juga nantinya bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Muhammad Yani mengungkapkan, pihak pengembang sampai saat ini belum ada koordinasi dengan mereka terkait pengurusan Amdal dan berkaitan dengan itu. Padahal untuk penerbitan Amdal harus melalui persetujuan warga. Selain itu, mereka juga terganggu dengan aktivitas pembangunan dilakukan.

“Kami tidak pernah dilibatkan sama sekali. Bahkan, kami terganggu kami aktivitas pembangunan di lokasi itu,” tegasnya.

Manajer PT GKU Effendi mengakui pihaknya memang belum mengantongi IMB. Sementara untuk Amdal baru mendapatkan rekomendasi. Artinya secara ketentuan itu belum sah menjadi peraturan. Namun, mereka berupaya dalam melakukan aktivitas pembangunan tetap memperhatikan kenyamanan. Alat yang digunakan untuk memasang paku bumi menggunakan sistem injeksi.

“Semua sistem injeksi, hidrolik, tidak ada pakai mesin. Suara yang keluar sangat minim. Saat ini masih proses persiapan. Genset yang kami gunakan juga tidak mengeluarkan suara besar karena pakai gas. Polusi udara juga kami minimkan. Kalau menyalahi silahkan kami tegur. Kami tidak keberatan,” ungkapnya.

Sementara itu, pimpinan rapat Parlaungan Simangunsong saat membacakan rekomendasi hasil pertemuan tersebut mengungkapkan, menghentikan kegiatan pembangunan sampai izin dikeluarkan. Begitu juga menyiapkan Amdal, terutama Amdal lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.

“Kami juga minta pengembang berkoordinasi dengan warga agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, kami juga minta Dinas TRTB Kota Medan mengawasi bangunan tersebut. Jangan sampai ada aktivitas dilakukan sampai izin diterbitka,” katanya. Komisi ini juga akan menjadwalkan tinjauan lapangan ke lokasi proyek.

Anggota Komisi D DPRD Medan lainnnya Faisal Nasution menambahkan, hal ini akibat kelalaian kepala lingkungan, lurah, dan camat yang tidak mensosialisasikan kepada masyarakat terkait adanya pembangunan mega proyek di lokasi itu. Akibatnya, terjadi miskomunikasi dan merugikan masyarakat. Akibatnya timbul persoalan yang tidak diinginkan di belakang hari.

“Kami minta bangunan tersebut terus diawasi. Jangan sampai merugikan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker