Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Sunggal, (beritasumut.com) – Penemuan surat suara TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kepala Desa (Kades) Sei Semayang sehari sebelum pencoblosan ulang dinilai trik picisan yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan pemungutan suara ulang.
Hal tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat Sei Semayang Prof Abdul Rauf di kediamannya di Sei Semayang, Ahad (23/2/2014).
Menurut Prof Abdul Rauf, masyarakat awam saja tahu bahwa penemuan surat suara tersebut merupakan trik picisan pihak-pihak tertentu yang berupaya menggagalkan pemungutan suara ulang Pemilukada Deli Serdang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang pada Rabu (19/2/2014) kemarin .
“Masyarakat awam saja berpikiran seperti itu dan telah beredar luas di jejaring sosial, apalagi kaum terpelajar,” ujarnya.
Agar permasalahan ini menjadi terang benderang, aparat kepolisian diminta mengusut tuntas penemuan surat suara tersebut. Masyarakat Desa Sei Semayang tidak rela desa mereka dikotori pihak-pihak tertentu yang ingin menggagalkan pemungutan suara ulang. Sebab warga Sei Semayang selama ini dikenal sebagai masyarakat yang santun dan bermartabat dan tidak mengenal trik-trik kotor dalam berpolitik.
Sebagai indikator bahwa masyarakat Sei Semayang tidak rela desa mereka dikotori oleh pihak-pihak tertentu dibuktikan dengan tingginya partisipasi masyarakat pada saat pemungutan suara ulang. Bahkan, tingkat partisipasi masyarakat jauh di atas ketimbang pemungutan suara sebelumnya.
Masih menurut Prof Abdul Rauf, masyarakat juga tidak yakin yang menyembunyikan surat suara tersebut adalah aparat Pemerintah Desa Sei Semayang. Sebab masyarakat tahu betul aparat Pemerintah Desa Sei Semayang adalah orang-orang yang taat aturan.
Ditambahkannya, penemuan surat suara dan pelaksanaan pemungutan suara ulang juga merupakan dua permasalahan berbeda. Penemuan suarat suara tersebut merupakan ranah aparat kepolisian untuk mengusutnya sedangkan pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah untuk melaksanakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya masyarakat berharap MK segera memutus sengketa Pemilukada Deli Serdang karena pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang telah dilaksanakan.
“Masyarakat Sei Semayang khususnya Kabupaten Deli Serdang umumnya berharap MK segera memutus sengketa Pemilukada Deli Serdang karena persoalan ini sudah cukup berlarut-larut. Dengan diputusnya sengketa ini oleh MK diharapkan tidak ada lagi gonjang-ganjing poilitik di Deli Serdang,” pungkasnya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar