Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tapsel, (beritasumut.com) – Ketua Partai Matahari Bangsa (PMB)Kabupaten Tapanuli Selatan Makmur Tampubolon melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti melayangkan somasi kepada Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu karena tidak menjalankan ketentuan undang-undang terkait Pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Tapanuli Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari PMB.
Ridwan Rangkuty yang juga Ketua Peradi Tapsel dalam surat somasinya Tanggal 28 Januari 2014 itu menyebutkan bahwa proses pemberhentian dan penggangkatan anggota DPRD Tapanuli Selatan PAW dari PMB yaitu atas nama Lailatul Zam Zam kepada Makmur Tampubolon telah melalui proses internal partai.
Berkenaan dengan PAW tersebut, Pimpinan DPRD telah meminta klarifikasi kepada KPUD Kabupaten Tapanuli Selatan untuk di verifikasi. Dan dengan dasar hasil verifikasi KPUD tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan melalui surat Nomor : 170/1007/2013 tanggal 27 Desember 2013 Perihal Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Matahari Bangsa yang ditujukan kepada Bupati Tapsel untuk selanjutnya diteruskan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diuraikan, Surat pimpinan DPRD tersebut diterima pihak kantor Bupati pada hari Jumat, 27 Desember 2013, namun hingga Selasa (28/1/2014) belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Ridwan menilai bahwa belum ditindak lanjutinya surat pimpinan DPRD Tapanuli Selatan terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD PAW oleh Bupati merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 384 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan bahwa usul pemberhentian anggota DPRD yang disampaikan Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur paling lama tujuh hari.
Selanjutnya, Pasal 388 Ayat 4 disebutkan bahwa paling lambat tujuh hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Pimpinan DPRD, bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
Ketentuan undang undang itu juga sejalan dengan Pasal 9 Ayat 3 dan Pasal 36 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa tindak lanjut usul pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti antar waktu diteruskan kepada Gubernur oleh Bupati/Walikota paling lama tujuh hari sejak diterima dari Pimpinan DPRD.
Ketua PMB Tapsel Makmur Tampubolon kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Selasa (28/1/2014) mengatakan proses PAW itu telah dilampui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi hingga tengat waktu sesuai undang undang sudah jauh terlampui tidak memperoleh tindaklanjut dari Bupati Tapanuli Selatan.
“Karena itu kita ajukan somasi dengan jangka waktu 7 hari, pada prinsipnya saya sudah dirugikan baik secara materil maupun inmateril,” ujarnya.
(BS-029)
Tags
beritaTerkait
komentar