Minggu, 03 Mei 2026

Keterbatasan Bawaslu Bisa Diperkuat Media

Jumat, 15 November 2013 22:50 WIB
Keterbatasan Bawaslu Bisa Diperkuat Media
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menyadari bahwa peran dan kewenangannya dalam melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye peserta pemilu sangat terbatas karena hanya berhak memberikan rekomendasi, bukan eksekusi. Karena itu disarankan untuk diperkuat dengan mensinergikannya dengan media agar dapat disampaikan dan dinilai oleh publik.

Pimpinan Bawaslu Sumut Herdi Munthe menyebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye, ternyata peran dan fungsi Bawaslu hanya bersifat memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang ditemukan. Sementara untuk eksekusinya tetap harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Aturannya memang seperti itu di undang-undang dan PKPU yang ada. Kewenangan penindakan itu ada di pemerintah daerah dan aparatnya, sementara kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi,” kata Herdi saat menjadi pembicara dalam diskusi sosialisasi pengawasan pemilu bagi media massa di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Jumat (15/11/2013).

Penguatan peran Bawaslu saat ini menurutnya hanya dalam penyelesaian sengketa Pemilu yang terjadi antara peserta dengan pihak penyelenggara. Kewenangan tersebut diberikan secara penuh hingga dapat mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Sementara untuk peranan pengawasan lainnya bawaslu masih sama seperti sebelumnya yaitu menyerahkan rekomendasi temuan pelanggaran ke KPU jika sifatnya administratif, dan aparat penegak hukum jika sudah mengandung unsur pidana.

Herdi mengakui regulasi yang mengikat Bawaslu cukup ketat sifatnya. Apalagi pembuat regulasi biasanya harus mengkonsultasikannya terlebih dulu ke anggota DPR setiap akan mengeluarkan PKPU maupun Peraturan Bawaslu. Begitu pun bukan berarti pengawasan tidak bisa berjalan. Bawaslu tetap harus berkreasi dengan tidak melanggar etika dalam pengawasan yaitu melihat celah-celah mana yang bisa memperkuat Bawaslu dalam memberika pengawasan dengan melibatkan pihak lain seperti media massa dan masyarakat sipil.

Sementara Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Arifin Saleh Siregar mengatakan keterbatasan peran dan kewenangan Bawaslu tersebut sesungguhnya bisa diperkuat dengan merangkul media massa dan menjadikan wartawan sebagai mitra kerja yang baik. Sebab, meski nantinya hanya bersifat mengeluarkan rekomendasi, namun jika temuan-temuan pelanggaran tersebut setiap hari disampaikan ke khalayak melalui pemberitaan, tentu akan menjadi kekuatan tersendiri dan mempengaruhi penilaian publik.

“Rekomendasi itu akan kuat ketika sudah dikonsumsi publik, jika memang kekuatan Bawaslu hanya di tahap rekomendasi,” kata Arifin.

Sementara itu praktisi media Rizal R Surya menyebutkan sinergisitas antara Bawaslu dengan media bukan berarti harus disikapi dengan sesuatu yang bersifat positif atau dianggap sebagai corongnya pengawasan. Karena sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, Bawaslu juga harus dikritisi dan diawasi pula oleh media massa. Untuk itulah setiap wartawan yang bertugas meliput berita-berita pemilu wajib punya kecakapan khusus terutama dalam menguasai dan memahami undang-undang dan peraturan KPU yang setiap saat bisa berubah. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Permudah Akses Informasi, Panitia MTQN Siapkan Media Center
Solusi Berkomunikasi Lebih IRIT, AXIS Tawarkan Tarif
Jumlah Youtuber yang Main Film Layar Lebar Makin Banyak
 Ini Alasan BNPT Latih Pemuda di Kota Medan
Besok, BNPT Latih Pemuda Anti Radikalisme Pro-Kekerasan
Wartawan Media Online Tanam Haminjon di Konsesi TPL
komentar
beritaTerbaru
hit tracker