Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar sidang musyawarah lanjutan sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Rabu (30/10/2013).
Komisi Pemilihan Umum Sumut bertahan menyatakan Hadirat Manao tidak memenuhi syarat. Sedangkan DPW Partai Amanat Nasional Sumut menyatakan KPU tidak memberi ruang dan salah menafsirkan status hukum Hadirat Manao. Bekum adanya kesepakatan; kedua pihak diminta membuat kesmpulan sebelum putusan akhir mengenai sengketa DCT Pemilu 2014.
"Musyawarah tadi belum ada kesepakatan antara Termohon (KPU Sumut) dan Pemhon (DPW PAN Sumut). Kita minta pihak-pihak menyampaikan kesimpulan di musyawarah lanjutan besok," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Hukum Humas dan Hubungan Antar Lembaga Herdi Munte usai sidang musyawarah di Kantor Bawaslu Sumut.
Bawaslu sebagai pihak pemimpin musyawarah berupaya ada kesepakatan dan kesepahaman antar dua pihak. Bahkan, Bawaslu mencoba menggali secara terbuka, duduk persoalan serta alasan-alasan dari kedua pihak, untuk mendudukan pemahaman terkait syarat pencalonan anggota DPRD, dimana Hadirat Manao sebelumnya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumut daerah pemilihan Sumut 8 dan selanjutnya KPU Sumut tidak memasukanya dalam DCT, setelah adanya laporan masyarakat.
Sementara, saksi ahli yang dihadirkan DPW PAN Sumut mengatakan, UU No Tahun 2012 tentang Pemilu mengatakan, satu diantara syarat pencalonan belum pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Sementara, Hadirat Manao divonis bersalah, 10 bulan. "Menurut saya, selama masa percobaan 10 bulan tidak ada putusan lain, dapat dikategorikan sebagai bebas," sebutnya.
Sedangkan Kuasa hukum DPW PAN Sumut Kardiman B Manalu mengatakan, formulir isian disiapkan KPU hanya dua, yakni mengenai belum pernah dipidana penjara (formulir BB1) dan sudah pernah dipenjara (formulir BB2). Karena tidak pernah dipenjara, pendaftaran Hadirat hanya menyerahkan BB1.
Sementara, Kabag Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu mengatakan, KPU tetap pda jawaban awal, menyatakan Hadirat Manao tidak memenuhi syarat. "Sampai saat ini, saperti jawaban yang kami sampaikan," kata Maruli dan mengatakan secara kelembagaan, KPU tidak bisa memberikan penafsiran pada ketentuan.
Sebagaimana dalam sidang musyawarah sebelumnya, KPU Sumut ngotot mengatakan Hadirat tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana dengan anacaman pidana lima tahun atau lebih.
Sisi lain, KPU mengakui hanya dua formulir mengenai status hukum calon, yakni pernah dipenjara dihukum percobaan tidak pernah diatur. "Memang hanya itu yang ada," katanya.
Mendengar pernyataan itu, Pimpinan musyawarah Herdi Munte mempertanyakan kedudukan orang yang dipidana percobaan. "Bagi yang tidak menjalani hukuman penjara seperti apa," tanya Herdi.
Maruli mengatakan kasus seperti itu belum pernah dikonsultasikan ke KPU RI. Dia mengatakan ada petunjuk teknis lain yang mengatur berupa Standar Operanional Prosedur (SOP) KPU bagi yang pernah dihukum percobaan. Calon harus mendapat surat keterangan dari kejaksaan.
"Kebetulan tidak ada kasus seperti itu, makanya tidak konsultasikan. Tapi kalau tidak salah, ada SOP dari KPU bagi hukum percobaan. Keterangan dikeluarkan oleh kejaksaan. Tapi akan saya lihat kembali," katanya.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan tidak ada titik kesepakatan, Herdi Munte sebagai pimpinan musyawarah didampingi Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Teknis Pengawasan Penyelenggara Aulia Andri menunda sidang musyawarah, Kamis (31/10/2013), dengan agenda kesimpulan. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar