Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPUD Sumut) memanggil Tim Seleksi KPU 14 Kabupaten/Kota se Sumut. Pemanggilan itu terkait banyaknya pengaduan dan masukan dari masyarakat kepada KPU Sumut soal proses seleksi yang dinilai banyak kecurangan.
"Kita mengklarifikasi masukan dan pengaduan yang masuk ke KPU Sumut," kata Anggota KPU Sumut Yulhasni di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (16/10/2013).
Selanjutnya, hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap seluruh anggota timsel akan menjadi bahan pertimbangan utama sebelum menentukan apakah akan mengambil alih tahapan seleksi di kabupaten/kota atau tidak.
Proses klarifikasi ini akan berlangsung selama 2 hari. Hari ini, KPU Sumut baru menyelesaikan klarifikasi terhadap timsel 4 KPU Kab/Kota yakni Timsel KPU Kota Medan, Timsel KPU Tebing Tinggi, Timsel KPU Simalungun dan Timsel KPU Binjai.
"Hasil dari klarifikasi ini akan di plenokan untuk memutuskan tindakan yang akan diambil," ujarnya.
KPU Sumut memeriksa Timsel Calon Anggota KPU Medan, hari ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapat jawaban dari seluruh tim atas berbagai pengaduan tentang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan seleksi.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.20 WIB, dilakukan empat Komisioner KPU Sumut masing-masing Benget Silitonga, Evi Novida Ginting, Nazir Salim Manik dan Yulhasni. Sedangkan timsel yang hadir yakni Ramlan Sitompul, Hendra Harahap, Muhammad Qorip, Elfanda Ananda dan Agus Suryadi
Pemeriksaan itu berkaitan dengan pembatasan kuota pendaftaran calon anggota KPU Medan yang dilakukan oleh timsel. Pembatasan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai komponen masyarakat hingga terjadi aksi demo di Kantor KPU Sumut.
Dalam aksi itu, Koordinator Mappilu Parlindungan Sibuea memaparkan telah terjadi kecurangan yang massif dan struktur dalam proses seleksi calon anggota KPU Medan. Kecurangan itu ditandai dengan adanya ketentuan kuota atau pembatasan jumlah peserta yang lolos ujian administrasi hanya karena faktor kekurangan anggaran.
“Padahal, tidak ada satu pun pasal dan ayat yang tercantum dalam UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu serta Peraturan KPU No 2/2013 tentang seleksi KPU di daerah yang mengatur soal pembatasan dan kuota lulus seleksi administrasi,” tandasnya. (BS-022)
Tags
beritaTerkait
komentar