Kamis, 30 April 2026

LSM Mandiri Laporkan Anggota KPU Samosir Riswanty Panjaitan

Jumat, 11 Oktober 2013 21:46 WIB
LSM Mandiri Laporkan Anggota KPU Samosir Riswanty Panjaitan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – LSM Mandiri melaporkan oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Riswanty Panjaitan ke KPU Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan terdaftar sebagai pemilih ganda di Kabupaten Samosir dan Kota Pematang Siantar. 

Ketua LSM Mandiri Sulafmi di Medan, Jumat (11/10/2013) menjelaskan, berdasarkan temuan LSM Mandiri, pada saat Pilgub Sumut 17 Maret lalu atas nama Riswanty Panjaitan tefdaftar sebagai pemilih di TPS I Kelurahan Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Namun, di saat yang sama, atas Nama Rismawaty Panjaitan lahir 19 Juni 1968 tanpa tempat lahir dengan alamat Jalan Melanton Siregar Gang Barito B Kode Pos 21127 terdaftar sebagai pemilih di TPS I Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
 
Terakhir, atas Nama Riswanty Panjaitan, kembali lagi terdaftar di DPS Pileg 2014. Tepatnya di TPS I Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun. Tempat lahir Pekan Baru, 19 Juni 1968 dengan alamat yang sama pada Pilgub Sumut Maret 2013. Temuan ini diperoleh berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian diperkuat dengan data yang ada pada DPT Pilgub 2013 dan DPS Pileg 2014.
 
Lebih Sulafmi menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 3 Peraturan KPU No 2 Tahun 2013, mengisyaratkan bahwa seorang calong anggota KPU berasal dari kabupaten/kota asal yang dapat dibuktikan dengan KTP. Anehnya, Riswanty Panjaitan yang masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Samosir, masuk 10 besar Calon Anggota KPU Pematang Siantar.
 
“Kami menduga ada ketidakpahaman tim seleksi terhadap undang undang dan dugaan pemalsuan data oleh Riswanty Panjaitan agar dapat masuk menjadi Anggota KPU Pematang Siantar. Kami meminta KPU Provinsi Sumatera Utara bekerja professional berdasarkan undang-undang dan tidak mentolerir berbagai kecurangan yang diduga dilakukan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota se Sumut,” tandas Sulafmi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker