Selasa, 28 April 2026

Tender Pengadaan Formulir Pilkada Deli Serdang Diduga Bermasalah

Kamis, 03 Oktober 2013 23:22 WIB
Tender Pengadaan Formulir Pilkada Deli Serdang Diduga Bermasalah
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pelaksanaan tender pengadaan formulir untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013 yang dilakukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa KPU Deli Serdang dinilai bermasalah dan diduga terjadi kongkalikong atau KKN dalam menentukan pemenang tender. Panitia tender memenangkan CV Mutiara Samudera yang ditemukan tidak memiliki mesin percetakan. Waktu proses tender CV Mutiara Samudera didukung oleh Peruri.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor 17/PAN/KPU-DS/2013 Tanggal 18 September 2013, diterbitkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa KPU Deli Serdang yang diterima Panwaslu Kabupaten Deli Serdang dari CV Pegagan Selaras dan CV Era Mega Grafika, panitia memenangkan CV Mutiara Samudera dengan harga penawaran tertinggi senilai Rp934.871.630 dari sumber dana APBD Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp979.515.600.

Akibat dimenangkannya CV Mutiara Samudera mengakibatkan CV Pegagan Selaras dan CV Era Mega Grafika melayangkan sanggahan dan sanggahan banding ke panitia lelang yang diketuai Hj Rostina ST, Sekretaris Asnan Nasution SH MSP, Anggota Gelora Sembiring SE MAP, Bahriman Siregar dan Syamsiah Simangunsong, dengan sanggah banding ditembuskan ke Panwaslu Deli Serdang.

Direktris CV Era Mega Grafika Iru Pratiwi dan Wakil Direktur CV Pegagan Selaras Jamin Berutu kepada wartawan di Medan, Kamis (3/10/2013) menuturkan pihaknya memang melakukan sanggahan hingga sanggahan banding karena ada indikasi permainan dalam tender tersebut. "Persoalan sanggah banding sudah kita tembuskan ke Panwaslu Deli Serdang, sebagai laporan adanya dugaan kongkalikong ataupun unsur KKN dalam pelaksanaan tender," ungkapnya.

Secara terpisah, Sekretaris LSM Pemerhati Nasional Kabupaten Deli Serdang Andi Heriansyah Harahap SE meminta Panwaslu Deli Serdang segera menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan unsur KKN dalam memenangkan perusahaan pemenang tender pengadaan pencetakan formulir.

"LSM Perhanas Kabupaten Deli Serdang juga akan membuat laporan ke Panwaslu Deli Serdang dan Polres Deli Serdang, untuk mengusut tuntas proses tender pengadaan Formulir Pilbup Deli Serdang, yang dinilai ada permainan dan unsur KKN," ungkap Andi.

Kepada wartawan, LSM Perhanas dan kedua rekanan yang "dipaksakan" dikalahkan dalam proses tender, dalam waktu dekat ini akan membuat laporan secara resmi ke Panwaslu Deli Serdang dan sekaligus ke Polres Deli Serdang.

Sementara itu, Direktur CV Mutiara Samudera Ardito ketika dikonfirmasi ke kantornya di Jalan Jenggala No 5 Medan, terlihat gugup ketika ditanya harga penawaran yang diajukan oleh perusahaannya. Bahkan Ardito salah dalam menyebutkan harga penawaran yakni sekitar Rp 800 juta lebih, padahal harga penawaran sesungguhnya adalah Rp934.871.630.

Selain itu, Ardito juga mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki mesin cetak sebab semua formulir dicetak oleh pihak Peruri. "Ketika mengikuti proses tender, CV Mutiara Samudera memang didukung oleh Peruri di Jalan Merak Jingga, makanya pencetakan formulir dilakukan di Peruri,” ujarnya.

Sedangkan pihak Peruri melalui Dimas Cahyono mengakui pihaknya yang mencetak formulir dari CV Mutiara Samudera. "Peruri hanya menerima kerjaan saja kalau persoalan penawaran dan pembayaran hasil cetak itu haknya CV Mutiara Samudera. Jelasnya, kita pelaksanaan tender kita hanya mendukung CV Mutiara Samudera, dan setelah menang tender, Peruri hanya mencetak, soal biaya pembayaran itu adalah domainnya CV Mutiara Samudera dengan KPU Deli Serdang," kata Dimas.

Sekretaris KPU Deli Serdang Hayat Simatupang selaku PPK ketika dikonfirmasi, telepon selularnya tidak aktif.

Sementara Panwaslu Deli Serdang menilai, dalam proses tender diduga pihak Panitia tidak melakukan klasifikasi keberadaan perusahaan pemenang tender dan dinilai ada ketidakpatutan dan efisiensi tentang anggaran negara. 

"Negara membayar mahal kepada perusahaan, sementara perusahaan pemenang pengadaan formulir itu dibayar sangat mahal, sementara perusahaan tidak memiliki mesin cetak sendiri, justru mencetak kepada perusahaan yang mendukungnya ketika proses tender. Inilah ketidak wajaran tersebut. Sementara ada perusahaan yang memiliki mesin cetak sendiri dan bisa menghemat uang negara malah dikalahkan oleh Panitia Tender KPU Deli Serdang,” ujar Koordinator Pengawasan dan Humas Panwaslu Deli Serdang Fakhruddin. (BS-022/BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pemko Pematang Siantar Miliki Aplikasi E-ADM PBJ, Terobosan Inovatif Meminimalisir Risiko pada Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Wampu Selesai, Kontraktor Pembangunan Berterimakasih Atas Dukungan Syah Afandin
Sebanyak 60 ASN Pemko Medan Ikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa
Proses Tender Pekerjaan Tahap II Revitalisasi Lapangan Merdeka Dimulai
Pekerjaan Tahap I Revitalisasi Lapangan Merdeka Ditargetkan Selesai 16 Februari 2023
Proses Tender Pekerjaan Tahap II Revitalisasi Lapangan Merdeka Dimulai Minggu Ketiga Januari 2023
komentar
beritaTerbaru
hit tracker