Minggu, 03 Mei 2026

SK Gubernur Keluar, 8 Anggota DPRD Medan Tak Lagi Punya Hak

Senin, 27 Mei 2013 21:59 WIB
SK Gubernur Keluar, 8 Anggota DPRD Medan Tak Lagi Punya Hak
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mundurnya sejumlah Anggota DPRD Kota Medan yang maju dari partai lain sebagai calon anggota legislatif (Caleg) akan merugikan keterwakilan partai yang bersangkutan di DPRD jika tidak buru-buru mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Sumatera Utara nantinya, maka Anggota DPRD yang mundur tidak lagi mewakili partai sebelumnya dan menerima dan menikmati fasilitas sebagai Anggota DPRD Medan.

"Yang saya ketahui, Anggota DPRD Medan tidak lagi berhak menerima dan menikmati fasilitas setelah keluarnya SK pemberhentian dari Gubernur Sumut," ungkap Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy di Medan, Senin (27/5/2013).

Seperti diketahui, sesuai Surat Mendagri, hak keuangan Anggota DPRD tidak diberikan setelah ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD dari Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, soal surat pengunduran Anggota DPRD Medan yang mencalonkan diri sebagai caleg dari partai lain, Ikrimah mengaku dirinya belum mengetahui. "Kalau soal itu saya belum tahu," ungkapnya.

Hanya saja Ikrimah mengatakan, jika SK Gubernur tersebut terbit kemudian partai-partai yang bersangkutan tidak memproses PAW-nya maka yang rugi adalah partai yang bersangkutan dimana tidak akan memiliki keterwakilan lagi di DPRD.

"Kalau SK Gubernur soal pemberhentian itu terbit sementara proses PAW dari partai belum juga dilakukan, maka keterwakilan partai yang bersangkutan di DPRD Medan tidak ada lagi sebelum proses PAW itu dilakukan," ungkapnya.

Ikrimah menjelaskan, sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 170 /2810/OTDA tertanggal 23 April 2013  perihal Pemberhentian Anggota DPRD dijelaskan dalam beberapa hal anggota DPRD yang mengundurkan diri telah diberhentikan dan penggantinya belum disahkan/dilantik sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah anggota DPRD, pengambilan keputusan yang membutuhkan kuorum dihitung dari jumlah DPRD yang ada.

Seperti diketahui, ada delapan Anggota DPRD Medan yang akan mundur dan mencalonkan diri dari partai lain. Kedelapan Anggota DPRD Medan yakni Landen Marbun, Jhony Nadeak, Paulus Sinulingga, Budiman Panjaitan (Partai Damai Sejahtera) maju dari Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Bangkit Sitepu (Partai Patriot) juga maju dari Hanura, Lily Tan dan Janlie (PIB) maju dari Partai Gerindra, Godfried Effendi Lubis (PKDI) maju dari Gerindra. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker