Jumat, 01 Mei 2026

Anggota DPRD Caleg Dari Parpol Lain Tidak Harus Berhenti

Kamis, 18 April 2013 22:50 WIB
Anggota DPRD Caleg Dari Parpol Lain Tidak Harus Berhenti
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Banyak pihak yang dinilai salah menafsirkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2013  Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Salah satunya, KPU. 

“Penafsiran saya, Anggota DPRD yang mencaleg dari partai lain tidak harus berhenti jadi Anggota DPRD,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dodi Martua di Gedung DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Madina, Sumatera Utara, Kamis (18/04/2013).

Dikatakan, banyak orang yang salah menafsirkan peraturan itu. Agar tidak salah tafsir, harus betul-betul membaca Peraturan KPU No 7 dan 13 Tahun 2013. Jangan ditafsirkan sepotong-potong, tapi harus diartikan secara keseluruhan.

“Tidak perlu mempersoalkan pengunduran diri Anggota DPRD apabila menjadi calon legislatif (Caleg) dari partai politik (parpol) lain. Karena sudah jelas dalam Peraturan KPU yang merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 19 Huruf k,” ujarnya.

Sesuai Peraturan KPU No 13 Tahun 2013 , bila seseorang belum dapat melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari parpol maupun Anggota DPRD, maka ia dapat melampirkan surat keterangan Pimpinan DPR, DPRD atau Sekretaris Dewan.

Revisi Peraturan KPU itu menegaskan bahwa Anggota DPRD aktif tidak harus mengundurkan diri bila ingin menjadi caleg kembali, meski harus pindah partai. Jadi subtansi dari revisi Peraturan KPU adalah Anggota DPRD aktif yang ingin menjadi bakal calon legislatif tidak harus menunggu pemberhentiannya sebagai anggota dewan. Cukup melampirkan surat keterangan pimpinan dewan atau sekretaris dewan bahwa pemberhentiannya dalam proses.

Sementara dalam ketentuan sebelumnya, anggota legislatif yang ingin menjadi caleg dari partai berbeda harus menyertakan surat persetujuan dari partai politik asal tanpa surat pemberhentian dari Pimpinan DPR/DPRD. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Raih Suara  Tertinggi di Dapil 5, dr Dimas Sofani Lubis Kemungkinan Besar Lolos Sebagai Anggota DPRD Medan 2024-2029
Dedy Gunawan Ritonga, Pengusaha Muda Bernyali Menuju Senayan
Doa Bersama Pemilu Damai dengan Calon Legislatif Tahun 2024
Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Mapolrestabes Medan, Minta Caleg Perusak Toa Ditangkap
OTT Komisioner Bawaslu Medan, Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka
Anggota Bawaslu Medan Dikabarkan Terjaring Operasi Tangkap Tangan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker