Selasa, 28 April 2026
Jika Terlanjur Segera Dikembalikan

Sekolah Dilarang Kutip Biaya Acara Perpisahan

Minggu, 07 April 2013 21:46 WIB
Sekolah Dilarang Kutip Biaya Acara Perpisahan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Parluhutan Hasibuan mengintruksikan seluruh sekolah untuk tidak melakukan kutipan biaya acara perpisahan dari siswa. Bagi sekolah yang terlanjur telah melakukan kutipan disarankan supaya dikembalikan kepada siswa.

“Kita sudah membuat surat edaran kepada seluruh pihak sekolah agar tidak melakukan kutipan uang acara perpisahan. Tidak dibenarkan mengutip uang perpisahan dari siswa, bagi yang terlanjur kutip supaya dikembalikan. Kita sarankan agar pihak sekolah melakukan acara perpisahan di lingkungan sekolah saja. Itu lebih bermakna dan bersahabat,” tegas Parluhutan usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Jumat (5/4).

Ditambahkan Parluhutan, pihak sekolah baik sekolah negeri maupun swasta agar melakukan acara perpisahan dengan sederhana. Tidak dibolehkan menggelar acara perpisahan di hotel berbintang maupun digedung mewah dengan biaya yang cukup mahal. “Pada hal biaya acaranya ditanggung siswa yang terbukti masyarakat miskin. Ini kan sama halnya dengan pemerasan terhadap warga miskin. Sangat tidak etis jika pihak sekolah memberlakukan hal itu,” sebut Parluhutan.

Diakui Parluhutan, pihaknya sudah banyak menerima laporan dari banyak kalangan khususnya dari orang tua siswa. Kutipan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah sangat memberatkan orang tua siswa yang manfaatnya tidak begitu penting. Sejalan dengan itu bagi pihak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA sederajat agar mengurungkan niat melakukan acara perpisahan dari hasil pungutan liar (pungli) dari siswa.

"Untuk saat ini, pihak sekolah kita tekankan agar lebih konsentrasi menghadapi Ujian Nasional. Jangan ada lagi kutipan-kutipan yang dapat mengganggu konsentrasi siswa untuk menghadapi UN," tegas Parluhutan.

Sementara itu Anggota Komisi B DPRD Medan Yahya Payungan Lubis mengatakan sangat mendukung pernyataan sikap Kadis Pendidikan Kota Medan Parluhutan untuk melarang pihak sekolah melakukan kutipan kepada siswa dengan dalih uang acara perpisahan.

“Kita akan tindaklanjuti pernyataan Kadis itu dan harus terealisasi di lapangan. Itu sangat tepat, mengingat keluhan orang tua siswa yang kita terima selama ini banyaknya pungli di lingkungan sekolah dengan bermacam dalih. Apalagi untuk uang acara perpisahan yang dibebankan kepada siswa SMA sekitar Rp70 ribu untuk kelas X, Rp80 ribu untuk kelas XI dan Rp120 ribu untuk kelas XII. Ini kan sangat memberatkan,” ujar Politisi Demokrat ini.

Ditambahkan Yahya yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan ini, pihak sekolah agar benar-benar melakukan pertimbangan terhadap kondisi siswa jika melakukan sesuatu kebijakan. “Jangan berlindung di balik pernyataan dengan alasan persetujuan komite sekolah. Padahal kita tahu saat mengambil sesuatu keputusan, hanya dihadiri dua atau tiga orang perwakilan orang tua siswa. Ini jelas pembodohan bahkan penipuan,” beber Yahya.

Diharapkan, komite sekolah agar benar-benar menjalankan fungsinya sebagai  perwakilan seluruh orang tua siswa bukan segelintir orang demi kepentingan pihak sekolah. “Komite sekolah harus menunjukkan perannya berpihak kepada orang tua siswa,” tandas Yahya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker