Jumat, 31 Juli 2026
Soal Dugaan Mark Up Pembelian Genset

DPRD Usulkan Pemanggilan Kadisduk Capil Medan

Kamis, 04 April 2013 22:25 WIB
DPRD Usulkan Pemanggilan Kadisduk Capil Medan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dugaan mark up dalam pembelian genset oleh Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kota Medan membuat geram Anggota DPRD Medan. Ada kejanggalan yang harus ditanyakan langsung Anggota DPRD kepada Kadisduk Capil.

Anggota Komisi A DPRD Medan Juliandi Siregar, mengatakan, dirinya segera mengusulkan kepada pimpinan komisi untuk mengagendakan pemanggilan Kadisduk Capil Kota Medan Muslim Harahap guna dimintai keterangannya soal kejanggalan pembelian 21 unit genset dengan harga satuan Rp148 juta.

"Kita mencurigai ada sesuatu yang tidak beres dengan pembelian genset tersebut. Sepertinya ada semacam ketidaksesuaian di atas kertas dengan yang terjadi di lapangan. Kita segera usulkan kepada pimpinan komisi untuk mengagendakan pemanggilan Kadisduk Capil untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ungkap Juliandi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (03/04/2013).

Menurutnya, Komisi A sebagai mitra kerja Disduk Capil harus melakukan kroscek terhadap kejanggalan yang terjadi dalam pembelian genset tersebut.

Adapun beberapa kejanggalan tersebut ialah, bila 21 unit genset dibeli dengan harga Rp3.050.000.000 dengan harga satuan Rp148 juta, maka pihak rekanan bakal mengeluarkan kocek untuk menambah anggaran. Pasalnya, kalau dibeli dengan harga Rp148 juta per unit, maka bila dikalikan dengan 21 unit genset, nilai keseluruhannya Rp3.108.000.000. Artinya ada kekurangan anggaran lebih kurang Rp58 juta.

Kemudian, harga Rp148 juta yang dimaksud tersebut sudah termasuk harga pembuatan pagar atau kerangkeng pada masing-masing genset. Padahal hasil investigasi wartawan di beberapa kecamatan, pagar atau kerangkeng yang dimaksud dibuat atau diadakan sendiri oleh pihak kecamatan dengan anggaran pribadi. Ketika Disduk Capil mengantarkan mesin genset tidak beserta pagar atau kerangkengnya seperti di Kecamatan Medan Polonia, Medan Helvetia, Medan Belawan dan Medan Sunggal.
Selanjutnya, mengenai upah mekanik. Menurut salah seorang pemilik toko penjual mesin diesel di Jalan Pandu, Medan, setiap order atau pembelian genset, pihak toko atau dialer telah menyiapkan mekaniknya agar pembeli atau pemesan menerima barang dengan siap pakai, tanpa harus mencari dan membayar upah mekanik. Namun, dalam pengadaan genset tersebut, selain untuk biaya kerangkeng, anggaran Rp148 juta per unitnya itu juga untuk pembuatan kerangkeng dan upah mekanik.

Kejanggalan lainnya, harga genset menurut salah seorang pemilik toko diesel di Jalan Pandu, untuk geneset dengan kapasitas 23 KWH Rp120 jutaan per unit, maka masih ada sisa sekitar Rp20 juta an setiap unitnya. Jadi masih ada sisa lebih anggaran sekitar Rp400 jutaan dari nilai harga yang besarannya Rp3.50.000.000.

Selanjutnya, dalam proses tender, pelelangan dimenangkan CV Mega Prima Mandiri. Akan tetapi informasi di Disduk Capil menyebutkan, pemenang tender diarahkan oleh panitia lelang Disduk Capil untuk membeli barang ke PT Putra Otto Mandiri, Jalan Mayang, Medan, dengan merek Power Link, merek Cina.

Kemudian berdasarkan hasil investigasi wartawan, alamat Kantor pemenag tender CV Mega Prima Niaga di Jalan HM Yamin Nomor 32 K, tidak memiliki plank perusahaan, hanya berbentuk ruko yang tertutup dengan pintu jeruji besi setiap hari. (BS-024)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker